Nasional

Tiket Pesawat Libur Sekolah Bebas PPN hingga 5 Juli 2026

×

Tiket Pesawat Libur Sekolah Bebas PPN hingga 5 Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi Diskon tiket pesawat saat musim libur sekolah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah 2026. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat mendapatkan tiket penerbangan dengan komponen PPN yang ditanggung penuh oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Fasilitas tersebut berlaku untuk komponen tarif dasar penerbangan (base fare) dan tambahan biaya bahan bakar (fuel surcharge) dalam harga tiket.

Baca Juga : Resep Jamu Jerawat Alami, Minuman Herbal untuk Bantu Menjaga Kesehatan Kulit

Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi saat momentum liburan sekolah.

Namun, tidak semua tiket pesawat otomatis mendapatkan fasilitas bebas PPN. Pemerintah menetapkan dua syarat utama, yakni tiket harus dibeli sejak berlakunya PMK hingga 5 Juli 2026, serta penerbangan dilakukan pada periode 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Jika salah satu ketentuan tidak terpenuhi, maka tiket tetap dikenakan PPN seperti biasa.

Baca Juga : Resep Sambal Jengkol Teri, Pedas Gurih Bikin Nasi Nambah

Sebagai contoh, tiket rute Jakarta-Surabaya yang dibeli pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 mendapatkan fasilitas PPN DTP karena memenuhi ketentuan periode pembelian dan jadwal penerbangan.

Sebaliknya, tiket yang dibeli pada 4 Juli 2026 tetapi digunakan untuk penerbangan 7 Juli 2026 tidak mendapatkan insentif, sehingga PPN tetap harus dibayarkan.

Dalam aturan tersebut, maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga diwajibkan membuat dokumen pajak, melaporkan fasilitas PPN DTP dalam SPT Masa PPN, serta menyampaikan rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 September 2026.(SE)