BaSUKABUMI – Pengungkapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kini berkembang ke dugaan jaringan peredaran yang lebih luas. Setelah mengamankan seorang pemuda berinisial ME (18), polisi kini memburu sosok pemasok utama yang diduga menjadi pengendali distribusi barang terlarang tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan intensif terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika dan obat keras dari seseorang berinisial G yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengakuan tersangka, seluruh narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas itu diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media.
BACA JUGA : Jelang Ramadan, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor hingga Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi
Menurutnya, penangkapan terhadap ME bukan menjadi akhir dari pengungkapan kasus. Justru, penyidik kini memfokuskan upaya untuk membongkar mata rantai peredaran narkoba yang diduga telah beroperasi di wilayah Sukabumi.
“Target kami bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pemasok utama dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
ME diamankan petugas di kawasan Jalan Pelabuhan II, Kampung Cikadu, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 9,66 gram ganja kering, 27 butir psikotropika jenis Riklona, Calmlet Alprazolam, dan Merlopam, serta 502 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pengembangan kasus,” kata AKP Tenda.
BACA JUGA : Bakso Berisi Sabu Dilempar dari Luar Tembok, Petugas Lapas Sukabumi Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
AKP Tenda menegaskan, keberhasilan pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan yang lebih besar dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

