SUKABUMI – Puluhan korban dugaan arisan dan investasi bodong menggelar mediasi di Kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, pihak terduga pengelola akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait upaya penyelesaian dana para nasabah yang belum dikembalikan.
Kuasa hukum pengelola arisan, Amal Mukhammad Mirza, menyatakan kliennya tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para korban. Dalam musyawarah yang melibatkan perwakilan nasabah, disepakati pemberian waktu selama tiga bulan untuk merampungkan proses pengembalian dana.
Amal menjelaskan, tenggat waktu tersebut diminta agar pihak pengelola memiliki kesempatan menyelesaikan persoalan keuangan secara bertahap.
Baca Juga: Bermain dengan 10 Pemain, Inggris Singkirkan Meksiko 3-2 di Piala Dunia 2026
“Hasil musyawarah tadi disepakati untuk memberikan waktu tiga bulan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujar Amal kepada awak media usai pertemuan, Minggu malam (06/07/2026).
Sebagai langkah penyelesaian, pihak pengelola disebut tengah mengupayakan penjualan aset berupa sebidang tanah di kawasan Cikondang. Lahan dengan luas sekitar 1.948 meter persegi itu diharapkan menjadi sumber dana utama untuk memenuhi kewajiban kepada para nasabah.
“Aset yang paling signifikan berada di Cikondang dengan luas sekitar 1.948 meter persegi. Jika terjual dengan harga yang baik, insyaallah dapat menutupi kewajiban kepada para nasabah,” katanya.
Baca Juga: Brasil Tersingkir, Neymar Akhiri Karier Internasional dengan Status Top Skor Sepanjang Masa
Menurut Amal, proses penjualan aset kini menjadi prioritas agar penyelesaian dapat dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama para korban.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati hak para korban apabila penyelesaian tidak terealisasi sesuai tenggat yang diberikan.
“Apabila dalam tiga bulan belum terselesaikan, kami tidak akan menghalangi jika ada upaya hukum lainnya,” tegasnya.
Kasus dugaan investasi bermasalah di Cibadak mencuat setelah puluhan warga mengaku kesulitan menarik dana yang telah mereka investasikan. Dalam mediasi sebelumnya, para korban mengaku hanya menginginkan kepastian mengenai mekanisme dan waktu pengembalian dana, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

