SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor memperkuat upaya menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai modus pelanggaran cukai yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Sosialisasi pengenalan rokok ilegal digelar di salah satu hotel di kawasan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari program pengawasan yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta unsur pemerintah daerah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan kepatuhan terhadap aturan cukai tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau memberikan kontribusi sekitar Rp8 miliar setiap tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi.
Baca Juga: Perkuat Kesiapsiagaan Linmas, Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Monev Wilayah VI di Cimanggu
“Pendapatan yang berasal dari cukai rokok bersama sumber pendapatan daerah lainnya menjadi modal penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program yang manfaatnya kembali dirasakan masyarakat. Makanya, kepatuhan terhadap ketentuan cukai harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli ataupun memperjualbelikan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran sangat penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib,” katanya.
Baca Juga: Wagub Jabar Minta Farhan – Erwin Berdamai, Jangan Ganggu Pelayanan Publik
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP A Bogor Chotibul Umam mengungkapkan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Hingga saat ini, Bea Cukai Bogor telah mengamankan sekitar 7,5 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya, termasuk puluhan ribu batang yang ditemukan di Kota Sukabumi.
Menurutnya, pola distribusi rokok ilegal kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya dikirim dalam jumlah besar menggunakan truk, kini pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi dengan mengirim paket-paket kecil agar lebih sulit terdeteksi.
“Pelaku berupaya menghindari risiko penyitaan dengan memecah distribusi dalam kemasan kecil. Karena itu, pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan juga terus diperketat,” ujarnya.
Baca Juga: Terminal Cibadak Mulai Difungsikan Maksimal, Angkot Trayek 09 Kini Masuk Terminal
Chotibul menambahkan, meningkatnya minat terhadap rokok ilegal dipengaruhi harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan produk bercukai resmi. Apabila kondisi tersebut terus terjadi, industri rokok legal berpotensi kehilangan pangsa pasar sehingga berdampak pada penerimaan negara maupun keberlangsungan tenaga kerja.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Sukabumi, Firman Taufik, mengatakan sosialisasi berlangsung selama tiga hari dan menjangkau tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mendorong partisipasi warga dalam pengawasan.
“Kami ingin membangun kesadaran, dengan membeli rokok bercukai resmi berarti ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara, yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” kata Firman.
Baca Juga: Ronaldo Ucapkan Selamat Tinggal pada Piala Dunia: Saya Sudah Berikan Segalanya
Ia menjelaskan Satpol PP juga berperan dalam pemetaan wilayah rawan, pengumpulan informasi, hingga pendampingan operasi gabungan bersama Bea Cukai, kepolisian, TNI, Polisi Militer, dan Kejaksaan. Dari operasi gabungan yang telah dilakukan, sekitar 10.600 batang rokok ilegal berhasil disita pada operasi pertama.
Firman menambahkan, saat ini pelanggaran tidak lagi didominasi rokok tanpa pita cukai, melainkan penyalahgunaan pita cukai dengan tarif lebih rendah yang digunakan pada jenis rokok yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.
Melalui pengawasan yang diperkuat dan keterlibatan masyarakat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi dapat ditekan sehingga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat tetap terjaga.

