SUKABUMI – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan mendorong percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukabumi untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Heri dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.
Baca Juga: Komisi I DPRD Sukabumi Usul Tes Rambut Jadi Syarat Calon Kades di Pilkades 2027
Heri mengatakan PTSL tidak semata berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanahan, tetapi menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik masyarakat.
“Melalui Komisi II DPR RI, kami terus mengawal agar program pertanahan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Heri.
“Pendaftaran tanah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi pemilik tanah,” sambungnya.
Baca Juga: Polres Sukabumi Beberkan Kronologi Diamankannya Kades Tamanjaya dalam Kasus Sabu
Menurut Heri, target PTSL di Kabupaten Sukabumi pada 2026 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan cakupan program mencapai 24 desa yang tersebar di enam kecamatan.
Kecamatan Nyalindung menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan porsi cukup besar dengan delapan desa masuk dalam cakupan program tersebut.
Karena itu, Heri meminta masyarakat yang tanahnya belum terdaftar untuk mempersiapkan persyaratan, termasuk memastikan batas bidang tanah telah ditandai dengan patok.
Baca Juga: Museum Prabu Siliwangi dan Museum Keramik Al-Fath Punya Gedung Baru, Hampir 500 Koleksi Dipisahkan
“Pemasangan tanda batas menjadi langkah awal yang sangat penting agar proses pengukuran berjalan lancar dan dapat mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah,” ujarnya.
Selain PTSL, persoalan Reforma Agraria turut menjadi perhatian dalam sosialisasi tersebut, termasuk penyelesaian status lahan eks-HGU Cidahu yang diharapkan dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Heri menilai penyelesaian status lahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini telah mengelolanya.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Setujui Raperda Disabilitas, Perlindungan Hak dan Akses Layanan Diperkuat
Persoalan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah juga disorot karena legalitas aset dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan pada masa mendatang.
Di sisi lain, Heri mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali karena berkaitan dengan keberlanjutan produksi pangan di Kabupaten Sukabumi.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan ATR/BPN harus terus diperkuat agar hak atas tanah masyarakat terlindungi, aset keagamaan memiliki kepastian hukum, serta ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi tetap terjaga,” kata Heri.
Ia berharap kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

