Kota Sukabumi

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tekankan Anggaran Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Kemampuan Fiskal

×

Ketua DPRD Kota Sukabumi Tekankan Anggaran Perubahan 2026 Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Kemampuan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Pimpinan DPRD dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Sukabumi saat menggelar rapat paripurna Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menegaskan, perubahan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Wawan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi. Rapat dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran Pemkot Sukabumi, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Menurut Wawan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan bukan sekadar tahapan administratif dalam proses penyusunan anggaran. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan anggaran pemerintah daerah tetap berada pada jalur prioritas pembangunan dan pelayanan publik.

“Penentuan prioritas harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. Setiap program perlu disusun berdasarkan skala prioritas agar alokasi anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan paling penting bagi pelayanan masyarakat,” ujar Wawan.

Ia menekankan, DPRD akan melihat secara cermat program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam Perubahan APBD 2026. Setiap alokasi anggaran diharapkan memiliki manfaat yang jelas dan mampu memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah juga menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam penyusunan perubahan anggaran. Karena itu, pemerintah daerah perlu menentukan program yang benar-benar mendesak dan memiliki tingkat urgensi tinggi.

“Jangan sampai anggaran yang tersedia justru tersebar ke terlalu banyak program, tetapi hasilnya tidak maksimal. Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang ada bisa digunakan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ayep menjelaskan, penyusunan perubahan anggaran dilakukan dengan menetapkan skala prioritas pada urusan wajib maupun urusan pilihan, termasuk program dan kebutuhan anggaran masing-masing perangkat daerah.

“Setiap program dan kegiatan akan disusun berdasarkan skala prioritas, sehingga alokasi anggaran dapat diarahkan kepada kebutuhan yang dinilai paling penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Sukabumi,” kata Ayep.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS Perubahan 2026, tahapan selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 antara Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi.

Wawan memastikan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Pembahasan perubahan APBD diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi warga Kota Sukabumi.