JAKARTA – Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi eksportir sektor pertambangan dalam pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satu syaratnya, perusahaan harus memiliki pemegang saham dari negara mitra dagang dengan kepemilikan minimal 10 persen.
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi perusahaan tambang tertentu untuk memperoleh relaksasi kewajiban penempatan DHE.
Eksportir yang memenuhi persyaratan cukup menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan dalam rekening khusus DHE SDA.
Baca Juga : Resep Telur Dadar Bebek Barendo Khas Minang, Gurih dengan Pinggiran Renyah
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 tentang Perlakuan Khusus dalam Penempatan DHE Sumber Daya Alam.
Aturan tersebut ditetapkan pada 9 Juli 2026 dan berlaku sejak diundangkan.
DHE Bisa Ditempatkan di Bank Devisa
Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan yang mendapatkan perlakuan khusus tetap wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA.
Namun, dana tersebut dapat ditempatkan pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Penempatan dilakukan sekurang-kurangnya selama tiga bulan, dengan perhitungan waktu dimulai sejak DHE masuk ke rekening khusus DHE SDA.
Selain disimpan dalam valuta asing, DHE juga dapat ditukarkan ke dalam rupiah melalui bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Syarat Utama: Ada Pemegang Saham dari Negara Mitra
Namun, fasilitas relaksasi tersebut tidak bisa dimanfaatkan seluruh eksportir sektor pertambangan.
Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan terkait bentuk badan usaha dan struktur kepemilikan perusahaan.
Eksportir harus berbentuk perusahaan perseroan dan memiliki setidaknya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dagang yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemegang saham dari negara mitra tersebut harus memiliki sedikitnya 10 persen saham perusahaan.
Negara mitra yang dimaksud merupakan negara yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan, kesepahaman, atau kesepakatan lain di bidang perdagangan dengan Indonesia.
Penetapan negara mitra dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Artinya, pemberian perlakuan khusus tersebut tidak hanya bergantung pada asal negara pemegang saham, tetapi juga mempertimbangkan hubungan perdagangan negara tersebut dengan Indonesia.
10 Bank Non-BUMN Bisa Tampung DHE
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Dari jumlah tersebut, lima merupakan bank devisa BUMN dan 10 lainnya merupakan bank devisa non-BUMN.
Berikut 10 bank devisa non-BUMN yang dapat menampung DHE SDA eksportir tambang:
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank, Ltd.
- JP Morgan Chase Bank, N.A.
- Citibank, N.A.
- Bank of China
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk.
- PT Bank HSBC Indonesia
Tak Mau Manfaatkan Relaksasi? Harus Opt-Out
Pemanfaatan fasilitas Pasal 18A bersifat opsional dan ditetapkan sebagai satu paket utuh yang hanya dapat dimanfaatkan satu kali.
Eksportir yang tidak memenuhi atau tidak memanfaatkan fasilitas tersebut tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
Bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan relaksasi, pemerintah menetapkan mekanisme opt-out.
Eksportir wajib menyampaikan surat penolakan resmi kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Jika surat penolakan tidak disampaikan, eksportir akan otomatis dianggap memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total 537 NPWP yang disebut memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kebijakan ini berlaku efektif untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.
Pengaturan perlakuan khusus DHE SDA tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah melalui PP Nomor 21 Tahun 2026.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, sekaligus memastikan kepatuhan Indonesia terhadap berbagai perjanjian internasional.
Alternatif judul CTR:
- Punya Saham Asing 10 Persen, Eksportir Tambang Bisa Dapat Relaksasi DHE
- Kabar Baru untuk Pengusaha Tambang, DHE Bisa Dapat Relaksasi dengan Syarat Ini
- Tak Semua Dapat! Ini Syarat Eksportir Tambang Bisa Nikmati Relaksasi DHE
- Cukup 30 Persen Selama 3 Bulan, Ini Syarat Baru Relaksasi DHE Tambang
-
Eksportir Tambang Wajib Tahu, Tak Ajukan Opt-Out Bisa Otomatis Masuk Skema DHE Baru

