SUKABUMI – Penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi kelas 3 sekolah dasar (SD) di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap baru.
Polisi telah menetapkan seorang pria yang diketahui merupakan tetangga korban sebagai tersangka. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi.
Kasatreskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Sudah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Dudi, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Musrenbangdes Karanganyar, Aspirasi Warga Jadi Penentu Arah Pembangunan 2027
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, IPDA Firman, mengatakan peningkatan status hukum dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Penanganan saat ini terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi,” ujar Firman.
Dari hasil penanganan sementara, penyidik mengungkap dugaan adanya pemberian iming-iming uang kepada korban.
“Motif yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yaitu diiming-imingi uang,” ungkapnya.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pihak keluarga korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Korban yang masih berusia anak kemudian mendapat penanganan dalam proses penyidikan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.
Baca Juga: Ketatnya Pemeriksaan Lapas Sukabumi Bongkar Dua Modus Penyelundupan Sabu
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disampaikan IPDA Firman, yakni Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 44 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 55 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ditetapkannya tersangka dan dilakukan penahanan, perkara tersebut kini berlanjut ke proses hukum berikutnya.
Karena korban masih di bawah umur, identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitasnya perlu dilindungi.

