Berita Utama

Begini Kronologi Lengkap Pengungkapan Penyelundupan Narkoba di Lapas Sukabumi, Menggunakan Modus Baru!

×

Begini Kronologi Lengkap Pengungkapan Penyelundupan Narkoba di Lapas Sukabumi, Menggunakan Modus Baru!

Sebarkan artikel ini
Lapas Sukabumi saat menggelar press rilis pengungkapan penyeludupan narkoba. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi berhasil digagalkan petugas pada Senin, 28 September 2026. Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan barang titipan dan berlanjut dengan ditemukannya narkoba dalam jaket seorang perempuan yang hendak membesuk warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa kejadian pertama terungkap sekitar pukul 11.00 WIB melalui layanan penitipan barang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut Budi, pada hari Senin layanan kunjungan memang diperuntukkan bagi warga binaan dengan mekanisme kunjungan tatap muka maupun penitipan barang dan makanan.

“Kalau tatap muka, tamu langsung masuk dan bisa bertemu warga binaan. Sedangkan kalau hanya penitipan barang, tamunya tidak ikut masuk. Barang yang dititipkan tetap kami lakukan pemeriksaan,” ujar Budi.

Saat itu, seorang perempuan berinisial DDA (27), warga Warung Doyong, Kota Sukabumi, datang membawa celana untuk dititipkan kepada seorang warga binaan berinisial RW, yang sedang menjalani hukuman empat tahun dalam perkara pencurian.

Celana tersebut kemudian diperiksa petugas.
Saat melakukan penyisiran pada bagian pinggang dan merek celana, petugas menemukan bagian yang terasa tidak rata dan mencurigakan. Karena celana tersebut masih baru, petugas kemudian memeriksa bagian tersebut lebih lanjut.

“Di saat penggeledahan, petugas kami merasakan ada gelintiran-gelintiran di bagian merek celana. Karena penasaran, kami buka. Ternyata di dalamnya terdapat narkoba yang kami duga sabu dengan berat 3,37 gram bruto,” kata Budi.

Penemuan tersebut membuat petugas melakukan penelusuran terhadap barang titipan lain yang masuk pada hari dan layanan yang sama.

Hasilnya, petugas menemukan dua celana lainnya yang memiliki merek dan pola penyimpanan serupa. Kedua celana tersebut ternyata juga menyimpan barang yang diduga narkotika.

Celana kedua memiliki berat barang bukti sekitar 3,42 gram bruto dan ditujukan kepada warga binaan berinisial DYP, terpidana perkara pencurian dengan hukuman dua tahun dua bulan.

Sementara celana ketiga memiliki barang bukti sekitar 2,95 gram bruto dan ditujukan kepada warga binaan berinisial AA, yang menjalani hukuman tiga tahun enam bulan dalam perkara pencurian.

Dengan demikian, dalam satu rangkaian layanan penitipan barang pada 28 September 2026, petugas berhasil menggagalkan masuknya tiga paket narkotika melalui modus penyisipan pada bagian merek celana.
Total berat bruto dari tiga barang yang ditemukan di dalam celana tersebut mencapai sekitar 9,74 gram.

Budi mengatakan, dua celana lainnya sudah lebih dahulu dititipkan oleh orang berbeda dan para penitipnya telah meninggalkan area pendaftaran.

“Barang yang pertama ketahuan karena penitipnya masih ada. Dari situ kami berpikir, jangan-jangan ada celana lain yang dititipkan dengan pola yang sama. Setelah kami cek, ternyata dua celana lainnya juga menyimpan barang yang sama,” jelasnya.

Pihak Lapas kemudian menyerahkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan dua celana tersebut kepada kepolisian untuk dilakukan pengembangan.

Belum selesai dengan pengungkapan melalui layanan penitipan barang, petugas kembali menemukan dugaan narkotika sekitar delapan menit kemudian melalui pemeriksaan terhadap seorang perempuan di area P2U.

Perempuan berinisial YS (35), yang juga disebut tinggal di wilayah Warung Doyong, Kota Sukabumi, datang untuk membesuk warga binaan berinisial TE, yang menjalani hukuman enam tahun dalam perkara narkotika.

YS datang menggunakan jaket.
Menurut Budi, kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan petugas karena pengunjung sebenarnya memiliki fasilitas loker untuk menitipkan barang yang tidak diperlukan selama proses kunjungan.

“Biasanya jaket dititipkan di PTSP karena sudah tersedia loker. Kecurigaan itu yang membuat kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat jaket diperiksa, petugas menemukan barang yang diduga sabu dengan berat sekitar 3,9 gram bruto.

Jika digabungkan dengan tiga temuan sebelumnya, total barang yang berhasil digagalkan masuk ke Lapas pada hari tersebut mencapai sekitar 13,64 gram bruto.
Suami Penitip Celana Ikut Diamankan untuk Dimintai Keterangan

Budi juga menjelaskan bahwa DDA datang ke Lapas bersama suaminya. Namun, saat proses penitipan barang, sang suami menunggu di luar area Lapas.

Menurut keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, alasan suami DDA tidak masuk karena keduanya hanya melakukan penitipan barang dan kondisi parkiran sedang penuh.

Setelah barang yang diduga narkotika ditemukan, keduanya kemudian dibawa ke ruangan KPLP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan tersebut, terjadi perdebatan antara pihak yang membawa celana dengan warga binaan yang menjadi tujuan penitipan.

Budi menyebut, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan pihak terkait, terdapat pengakuan bahwa penitipan tersebut dilakukan atas permintaan warga binaan. Namun, pihak yang membawa barang mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang yang diminta untuk dititipkan.

“Itu versi mereka. Namun biarlah pihak kepolisian yang menyelidiki lebih lanjut. Yang penting barang bukti dan pihak-pihak terkait sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk pengembangan,” tegasnya.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas Lapas juga melakukan pemeriksaan terhadap kamar warga binaan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah handphone yang diduga digunakan oleh sejumlah warga binaan untuk berkomunikasi.

Budi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, handphone tersebut digunakan secara bersama-sama.

“Handphone-nya kami ambil. Kami langsung sidak ke kamarnya dan kami serahkan kepada pihak kepolisian supaya mempermudah pengembangan,” ujarnya.

Menurut Budi, temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman mengenai bagaimana komunikasi antara warga binaan dengan pihak di luar Lapas dilakukan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan handphone ilegal di dalam Lapas merupakan pelanggaran dan akan mendapatkan sanksi disiplin.

“Kalau ditemukan, otomatis ada hukuman tambahan secara internal dan akan disandarkan dengan Letter F. Hak-hak tertentu juga tidak kami berikan,” katanya.

Budi menyebut modus menyembunyikan narkoba di bagian merek celana tersebut merupakan modus yang baru ditemukan selama dirinya bertugas.

Sebelumnya, petugas pernah menemukan upaya penyelundupan dengan berbagai modus lain, seperti disembunyikan pada bagian ikat pinggang, lipatan pakaian, maupun bagian tubuh tertentu.

“Kalau ini baru kami temukan. Biasanya di ikat pinggang, lis atau bagian lain. Kalau yang ini sama sekali belum kami duga,” jelasnya.

Menurutnya, ketelitian petugas menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan tersebut.
Petugas yang pertama kali menemukan kejanggalan pada celana tersebut adalah Iqbal, salah satu dari lima petugas yang melakukan pemeriksaan di PTSP.

“Pak Iqbal yang menyisir celana tersebut dan menemukan barangnya. Nantinya beliau juga akan dipanggil kepolisian sebagai saksi,” kata Budi.

Pihak Lapas, lanjutnya, akan mengusulkan penghargaan bagi petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Budi memastikan Lapas Kelas IIB Sukabumi akan memperketat pemeriksaan barang maupun orang yang masuk ke dalam Lapas.

Penguatan dilakukan melalui pemeriksaan barang titipan, pemeriksaan fisik pengunjung, serta penambahan petugas pada titik-titik penggeledahan.

“Kalau masih ada niat untuk memasukkan narkoba atau barang terlarang, otomatis kami juga harus mempunyai cara agar barang itu tidak masuk,” ujarnya.

Selain pemeriksaan rutin, Lapas juga melaksanakan inspeksi mendadak atau sidak.

Budi menyebut sidak rutin dilakukan setidaknya satu kali dalam sepekan, sementara sidak insidentil dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

“Kami akan tingkatkan pengawasan, baik pemeriksaan barang maupun pemeriksaan fisik tamu. Sidak juga tetap kami lakukan,” katanya.

Lapas Sediakan Wartel untuk Mencegah Penggunaan Handphone Ilegal
Untuk mengurangi penggunaan handphone ilegal, Lapas Sukabumi juga telah menyediakan fasilitas wartel khusus warga binaan.

Budi mengatakan fasilitas tersebut sudah berjalan dan jumlahnya diperbanyak sekitar lima bulan terakhir agar warga binaan tidak perlu menggunakan handphone ilegal untuk berkomunikasi dengan keluarga.

“Telepon yang kami siapkan sudah terkoneksi dengan kami. Siapa yang menelepon dan pembicaraannya bisa kami pantau dan ada rekamannya,” pungkas Budi.

Seluruh barang bukti dan pihak yang berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut telah diserahkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Adapun status hukum serta peran masing-masing pihak selanjutnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.