Nasional

Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun

×

Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ketiga tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP). Foto:Istimewa

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II dilakukan pada Selasa (29/9/2026) setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026.

Baca Juga : Resep Kopi Kocok Sederhana, Minuman Segar dan Gurih

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara terhadap enam tersangka memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan dibawa ke persidangan.

Eks Kepala BGN Termasuk yang Dilimpahkan

Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Selain Dadan, terdapat mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan yang merupakan pejabat di lingkungan BGN serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Soemantri.

Kejagung sebelumnya juga melakukan penyitaan sejumlah aset dalam penyidikan perkara tersebut. Dari Dadan, misalnya, aset yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp8,43 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun

Di balik pelimpahan para tersangka, Kejagung turut mengungkap besarnya dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Anang menyebut nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih,” kata Anang, dikutip Sukabumiku.id, Rabu (30/9/2026).

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi dan meminta keterangan empat ahli.

Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya. Rincian lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan diungkap dalam proses persidangan.

“Untuk keterangan ahli sebanyak 4 orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” ujar Anang.

Perkara Masih Dikembangkan

Meski enam tersangka telah memasuki tahap penuntutan, penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih terus dikembangkan Kejagung.

Salah satu pihak lain yang berstatus tersangka adalah perwira TNI aktif Kolonel Cpl Budi Utomo.

Karena melibatkan anggota militer aktif, penanganan perkara terhadap Budi dilakukan secara koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil,” kata Anang.

Kejagung menyatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya.

Sementara itu, enam tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntut umum akan menghadapi proses hukum berikutnya di pengadilan.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap persidangan, tempat jaksa akan menguraikan dakwaan dan alat bukti. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan sesuai proses hukum, dengan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(SE)