Berita Sukabumi

Rencana Batalyon Maung Sancang di Lahan Garapan, Fraksi Rakyat: Jangan Pertajam Konflik dengan Petani

×

Rencana Batalyon Maung Sancang di Lahan Garapan, Fraksi Rakyat: Jangan Pertajam Konflik dengan Petani

Sebarkan artikel ini
Rozak Daud (kanan memegang mic), Ketua Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), meminta dialog dan penyelesaian yang tidak merugikan petani dalam rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI – Ketua Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), Rozak Daud, mendesak pemerintah mengedepankan dialog dalam menyikapi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang di Kabupaten Sukabumi. Ia mengingatkan agar perbedaan sikap terkait pemanfaatan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan petani penggarap.

Menurut Rozak, rencana pembangunan fasilitas militer tersebut perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan di kawasan eks hak guna usaha (HGU) PTPN.

Ia menilai kepentingan strategis negara dan keberlangsungan hidup petani semestinya dibahas secara terbuka untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga: Resep Teh Jeruk Rempah, Minuman Segar dengan Aroma Jahe dan Kayu Manis yang Cocok Disajikan Hangat atau Dingin

“Semua datang dengan niat baik. Mari saling tabayun untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil, karena pindah lokasi yang belum digarap oleh petani itu lebih bermartabat karena negara tidak akan rugi,” ujar Rozak kepada sukabumiku.id, Jumat (09/10/2026).

Rozak meminta unsur pemerintah, termasuk TNI dan pemerintah daerah, membuka ruang musyawarah dengan petani. Menurutnya, pembangunan tetap dapat diperjuangkan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mempertahankan sumber penghidupannya.

“Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai petani kehilangan sumber penghidupannya,” tegasnya.

Selain meminta dialog, Rozak menilai status hukum lahan eks HGU PTPN perlu diperjelas sebelum pemanfaatannya dilakukan untuk pembangunan batalyon.

Baca Juga: Petani Menjerit! TNI Ajukan Lahan PTPN untuk Bangun Markas Batalyon Yonif TP 345 Maung Sancang

Menurutnya, apabila masa berlaku HGU telah berakhir dan lahan memenuhi kriteria sebagai tanah telantar, status serta pengelolaannya harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Rozak juga mendorong agar kemungkinan pemanfaatan lahan melalui skema reforma agraria dipertimbangkan bagi petani penggarap yang memenuhi persyaratan.

Ia menegaskan bahwa kepentingan pembangunan tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan aspek administrasi dan memastikan penggunaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas.

Rozak turut menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, rencana pembangunan harus tetap memperhatikan prosedur yang berlaku serta dampak sosial terhadap masyarakat.

Ia juga mengingatkan potensi hilangnya mata pencaharian apabila petani kehilangan akses terhadap lahan yang selama ini mereka garap.

Pemerintah Diminta Mencari Jalan Tengah

Rozak berharap persoalan rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang tidak berujung pada pertentangan berkepanjangan antara pemerintah dan petani.

Ia mengusulkan agar alternatif lokasi yang tidak sedang digarap petani turut dipertimbangkan sehingga kebutuhan pembangunan dan keberlangsungan penghidupan masyarakat dapat diakomodasi.

Menurutnya, pembangunan fasilitas negara dan perlindungan terhadap petani bukan dua kepentingan yang harus saling meniadakan. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan kebijakan yang diambil mempertimbangkan kepentingan strategis sekaligus kondisi sosial masyarakat.

“Harusnya membantu bukan merebut ruang hidupnya,” ujar Rozak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Jumat 9 Oktober 2026: Berawan, Suhu 20–28 Derajat Celsius

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari PTPN I Region 2 mengenai status permohonan penggunaan lahan tersebut. Tanggapan pihak pengusul pembangunan maupun pemerintah terkait penolakan petani juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rencana tersebut.

Perkumpulan Petani Bagja Sutra Menyatakan Penolakan

Rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang sebelumnya mendapat penolakan dari Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra. Mereka keberatan apabila lahan pertanian yang selama ini digarap dan dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan dialihfungsikan untuk pembangunan fasilitas militer.

Ketua Harian Bagja Sutra, Lumindar, pada Kamis (8/10/2026), menyatakan penolakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mata pencaharian petani, tetapi juga menyangkut ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Bagja Sutra menyoroti potensi berkurangnya lahan pertanian produktif serta kekhawatiran terhadap fungsi resapan air dan keseimbangan ekologi di kawasan Sukabumi Utara maupun wilayah hulu-hilir.

Baca Juga: Waspada Hoaks! Nomor WhatsApp Mengatasnamakan Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Beredar

Kelompok petani tersebut meminta pemerintah dan pihak terkait mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian produktif sebelum memutuskan perubahan fungsi lahan.

Mereka juga mendorong agar rencana pemanfaatan lahan dibahas melalui dialog dan musyawarah, serta dilaksanakan secara terbuka untuk menghindari konflik di tengah masyarakat.

Permohonan Penggunaan Lahan PTPN Mencakup 74,34 Hektare

Di tengah penolakan tersebut, terdapat surat permohonan penggunaan lahan yang ditujukan kepada PTPN I Region 2. Surat tertanggal 25 September 2026 itu berperihal permohonan penggunaan lahan untuk pembangunan Batalyon dan Markas Komando (Mayon) Yonif TP 345/Maung Sancang.

Baca Juga: Total 151 Warga SMKN 1 Gunungguruh Alami Diare hingga Muntah, Diduga Keracunan MBG

Berdasarkan informasi dalam dokumen tersebut, lahan yang diajukan berada di kawasan Kebun Unit Goalpara dan Kebun Gedeh, PTPN I Region 2, dengan total luas sekitar 743.400 meter persegi atau 74,34 hektare.

Lahan itu terbagi menjadi dua bidang. Bidang pertama berlokasi di Kampung Baruajol, Desa Sudajaya, Kecamatan Sukabumi, dengan luas sekitar 479.000 meter persegi. Bidang kedua berada di Kampung Sukanangon, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, dengan luas sekitar 264.400 meter persegi.

Surat permohonan yang terdiri dari 12 halaman tersebut juga memuat site plan atau rencana tapak pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang.