Kabupaten Sukabumi

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Waspadai Penipuan Pembayaran PNBP di OSS

×

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Waspadai Penipuan Pembayaran PNBP di OSS

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengingatkan pelaku usaha agar mewaspadai modus penipuan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Peringatan ini disampaikan untuk mencegah pelaku usaha menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan petugas OSS maupun kementerian terkait untuk meminta pembayaran secara tidak resmi.

Dalam imbauannya, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat mengenali sejumlah ciri penipuan, mulai dari pesan melalui WhatsApp atau email yang tidak resmi, permintaan transfer ke rekening pribadi, hingga desakan untuk segera melakukan pembayaran secara mendadak.

Baca Juga: Permudah Layanan Publik, DPMPTSP Siapkan Lapor dan Call Center

Pelaku penipuan juga dapat mengaku sebagai petugas OSS atau perwakilan kementerian untuk meyakinkan calon korban.

Karena itu, pelaku usaha diminta tidak langsung mempercayai pesan dari nomor tidak dikenal, terutama jika disertai permintaan pembayaran di luar prosedur resmi.

Pembayaran PNBP Harus Melalui Kanal Resmi

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menegaskan, pembayaran PNBP dalam sistem OSS dilakukan melalui mekanisme resmi menggunakan kode billing negara.

Pelaku usaha diminta mengakses portal OSS melalui alamat oss.go.id untuk memeriksa informasi pembayaran dan mengikuti prosedur yang tersedia dalam akun masing-masing.

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Konsultasi Perizinan Langsung di Stan DPMPTSP Sukabumi Expo

Pembayaran dilakukan menggunakan Kode Billing MPN G2 melalui bank persepsi atau kanal pembayaran resmi yang tersedia. Setelah transaksi, pelaku usaha juga perlu memeriksa status pembayaran melalui menu Riwayat Transaksi OSS.

Dalam imbauan tersebut dijelaskan bahwa informasi atau instruksi pembayaran resmi harus diperiksa melalui dashboard akun OSS maupun surat atau notifikasi resmi di dalam sistem, bukan berdasarkan pesan dari WhatsApp atau email yang tidak terverifikasi.

Jangan Transfer ke Rekening Pribadi

Untuk menghindari kerugian, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan transfer ke rekening pribadi atas permintaan pihak yang mengaku sebagai petugas OSS.

Masyarakat juga diminta memastikan setiap informasi dan transaksi pembayaran dilakukan melalui kanal resmi serta memeriksa kembali status permohonan di sistem OSS.

Baca Juga: Kenalkan Sipandu di Sukabumi Expo, DPMPTSP Dorong Kemudahan Layanan Perizinan

Imbauan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan berusaha secara elektronik.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh pelaku usaha untuk lebih teliti sebelum melakukan pembayaran. Dengan memahami prosedur resmi dan mengenali tanda-tanda penipuan, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari kerugian sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang profesional, transparan, cepat, dan mudah.