SUKABUMIKU.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diklaim sebagai milik pencipta lagu Ari Bias. Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu tersebut.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias mengajukan gugatan hukum dengan tuduhan bahwa lagu Bilang Saja, yang dibawakan Agnez Mo, menggunakan melodi dan lirik yang memiliki kemiripan signifikan dengan karyanya tanpa izin resmi. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa terdapat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan adanya pelanggaran hak cipta dalam penggunaan lagu tersebut.
Menurut kuasa hukum Ari Bias, keputusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan hak kekayaan intelektual di industri musik Tanah Air. “Ini adalah kemenangan bagi semua musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Hak cipta harus dihormati dan dilindungi,” ujar perwakilan kuasa hukum Ari Bias kepada media.
Sementara itu, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Namun, sejumlah penggemarnya mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut dan berharap Agnez segera memberikan klarifikasi.
Kasus pelanggaran hak cipta di industri musik Indonesia memang kerap menjadi sorotan, mengingat pentingnya perlindungan bagi pencipta lagu agar karya mereka tidak digunakan tanpa izin. Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para musisi dan label rekaman untuk lebih memperhatikan aspek legal dalam menggunakan karya cipta orang lain.
Apakah Agnez Mo akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan? Perkembangan kasus ini masih dinantikan oleh publik.(Sei)