SUKABUMIKU.id— Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi di digugat cerai oleh istrinya, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika.
Hal tersebut tertulis dalam gugatan teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.
” Iya betul,” kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan kabar gugatan cerai itu. Dia menjelaskan gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
“Ya betul,” kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa seperti dikutip dari detikJabar, Rabu (21/9)
Nomor register itu tertera dengan nama penggugat yakni Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama Dedi Mulyadi.
“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022,” ujar Asep.
Sementara itu, Dedi Mulyadi belum mau berkomentar panjang lebar atas gugatan cerai terhadap dirinya tersebut.
“Saya belum mau memberikan komentar,” kata mantan Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) tersebut.
Di sisi lain, belum ada pernyataan dari Anne maupun perwakilannya terkait gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi tersebut. (Lan/dtk)