SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi resmi membuka pendaftaran bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan bahwa perekrutan PKD ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Pendaftaran dibuka mulai Sabtu, 18 Mei hingga 21 Mei 2024, di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Proses pendaftaran berlangsung pada jam kerja, dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB,” kata Yasti dalam keterangan tertulisnya.
Proses pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara langsung untuk menjadi bagian dari pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setelah pendaftaran, Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 25 Mei 2024.
Adapun syarat untuk pendaftaran, calon Pengawas Kelurahan Desa (PKD) harus berusia minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, serta memenuhi persyaratan lain sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditentukan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi akun media sosial Bawaslu Kota Sukabumi, mengakses website resmi Bawaslu Kota Sukabumi, atau langsung datang ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi yang terletak di Jalan Stadion Nomor 1.
“Bagi yang tertarik dan memenuhi syarat, silakan segera mendaftar dan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu demi terciptanya Pemilu yang transparan dan berintegritas,” tutup Yasti. (Ky)