SUKABUMIKU.id – Pemerintah Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi kembali melengkapi struktur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah melantik satu anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), Ema Nurmalasari. Pelantikan dilaksanakan pada Jumat (2/5/2025) di Aula Kantor Desa Padajaya dan dipimpin langsung oleh Camat Jampangkulon, Dading, S.Pd., KP.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri anggota sebelumnya, Ilham, dan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa anggota BPD yang berhenti antar waktu dapat digantikan oleh calon anggota dengan urutan suara terbanyak berikutnya hasil pemilihan BPD sebelumnya.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Jampangkulon, jajaran BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Camat Jampangkulon menyampaikan harapannya agar anggota yang baru dilantik dapat langsung berperan aktif dalam tugas-tugas BPD dan menjaga sinergi dengan pemerintah desa.
“Pergantian ini sudah sesuai ketentuan. Kami harap anggota baru bisa langsung beradaptasi dan turut serta dalam pembangunan desa,” ujar Dading.
Kepala Desa Padajaya, Ade Hermawan, juga mengungkapkan dukungannya terhadap pelantikan tersebut. Ia berharap kehadiran Ema dapat memperkuat kerja sama antara BPD dan pemerintah desa.
“Kami menyambut baik pelantikan ini. Semoga sinergi yang sudah terbangun bisa terus dijaga dan ditingkatkan,” ungkap Ade.
Ema Nurmalasari sendiri menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai anggota BPD dengan sebaik-baiknya.
“Saya akan berusaha menjalankan amanah ini dan memperjuangkan suara masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab,” ucap Ema setelah dilantik.
Dengan pelantikan ini, BPD Desa Padajaya kini kembali lengkap dan diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mewakili aspirasi masyarakat serta mengawal jalannya pemerintahan desa. (Ndiw)