Kabupaten Sukabumi

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD

×

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan Nota Penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Palabuhanratu, Selasa (14/1/2025). Ketiga Raperda tersebut mencakup perlindungan mata air, insentif investasi, dan jasa lingkungan.

Tiga Raperda yang dijelaskan Bupati meliputi:

1. Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Raperda ini dirancang untuk mengintegrasikan pengetahuan tradisional dalam upaya melindungi sumber mata air. Bupati mengingatkan pentingnya harmonisasi Raperda ini dengan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

2. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Bupati menekankan urgensi penetapan Raperda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor, sesuai amanat undang-undang.

3. Raperda tentang Jasa Lingkungan. Bupati mengapresiasi inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda ini. Menurutnya, Raperda Jasa Lingkungan akan menjadi landasan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek konservasi.

Dengan penyampaian Nota Penjelasan ini, ketiga Raperda tersebut selangkah lebih dekat menuju proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sukabumi. Diharapkan ketiga Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi. (mrf/*)