SUKABUMIKU.id— Seorang nenek berinisal SA (61) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal nenek tersebut sedang mencari keadilan bagi cucunya menjadi korban rudapaksa.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum SAI, Yoseph Luturyali mengatakan, tersangka pemerkosaan merupakan paman korban berinisial RP (37).
“Diketahui, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Tersangka sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, namun sudah hampir tiga bulan ini, kasus itu belum juga masuk ke meja persidangan,” kata Yoseph Jumat (20/1/2023).
Ironisnya, lanjut Yoseph, di tengah proses mencari keadilan bagi cucunya, SAI tiba-tiba dilaporkan balik keluarga tersangka ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap RP. Bahkan, baru ini SAI sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Kami dalam memberikan keterangan itu memang merasa kaget dari awal. Dilaporkan di Unit I Reskrim yang mana kasus yang dilaporkan adalah Pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170,” ujarnya.
Kendati demikian, sambung Yuseph, SAI akan mengikuti proses hukum itu meski tengah memperjuangkan keadilan bagi sang cucu yang mendapatkan kekerasan seksual. “Kami akan ikut perkembangan selanjutnya,” ucapnya.
Yoseph menerangkan, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 15 Oktober 2022 lalu sekira pukul 19.00 WIB dan berkaitan erat dengan peristiwa pemerkosaan kepada bocah usia 8 tahun. Kasus pemerkosaan yang dilakukan RP mengundang amarah warga hingga terjadi dugaan pengeroyokan.
“Karena namanya kasus seperti ini mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya masa berdatangan dan terjadilah itu (dugaan pengeroyokan). Akhirnya tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka ini minta tolong ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi,” terangnya.
Lebih mirisnya, orang tua tersangka merupakan kakek kandung dari bocah korban pemerkosaan. Pihaknya menyayangkan adanya fenomena tersebut.
Baca Juga: Karang Kontol di Ciletuh Sukabumi Bikin Heboh, Begini Mitosnya
“Kalau kami menginginkan bagaimanapun proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Yoseph mengulas, kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah berusia 8 tahun terungkap pada 26 Oktober 2022 lalu. Mulanya, nenek korban melihat sang cucu kesakitan pada area vitalnya hingga sempat dilarikan ke rumah sakit. Dari situlah diketahui jika cucunya mengalami kekerasan seksual.
“Tersangka diancam pasal berlapis yaitu, Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Ky/*)