Berita UtamaPolitik

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Pemilu 2024

×

Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
DCD Anggota DPRD Kabupaten Sukaumi
KPU Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan secara resmi Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024 sebanyak 722 orang.

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah menyerahkan nama bacaleg sebanyak 801 Bacaleg yang didaftarkan. Namun setelah melewati beberapa proses verifikasi administrasi berkurang menjadi 722 orang.

Dengan begitu setelah dilakukan verifikasi administrasi hasil pencermatan jumlahnya berkurang karena yang Memenuhi Syarat hanya 772 orang sedangkan 79 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Penetapan DCS selanjutnya akan di umumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik serta website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023 dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

BACA JUGA: Daftar Calon Sementara DPRD Kota Sukabumi Pemilu 2024

Bagi Masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan tanggapan atau masukan terhadap calon yang resmi masuk DCS melalui website kpu di infopemilu.kpu.go.id atau bersurat langsung ke KPU Kabupaten Sukabumi.

Ketika terdapat masukan dari masyarakat terkait bacaleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi sebelumnya KPU Sukabumi akan melakukan verifikasi terlebih dahulu pada masyarakat yang memberikan masukan.

Setiap warga yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap bacaleg harus menyertakan identitas diri lengkap nomor kontak yang dapat dihubungi agar dapat kami tindak lanjut dengan cepat. Setelah tuntas akan dilanjutkan ke Daftar Calon Tetap (DCT) bacaleg DPRD Sukabumi Pemilu 2024. (*)

Daftar Calon Sementara DPRD KABUPATEN SUKABUMI PEMILU 2024