SUKABUMIKU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto (HK), dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DIT), sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang juga melibatkan mantan kader PDI-P, Harun Masiku (HM).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). “Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ungkap Setyo.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Baik Hasto maupun Donny dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020 yang menjerat Wahyu Setiawan. Donny, yang saat itu diperiksa sebagai saksi, mengaku dititipi uang Rp 400 juta oleh staf DPP PDI-P, Kusnadi, yang disebut berasal dari Harun Masiku. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Wahyu melalui Saeful, anak buah Hasto. Meskipun terlibat dalam OTT, Donny saat itu dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Donny sendiri membantah keterlibatan Hasto sebagai penyandang dana. Ia mengaku hanya bertugas mengurus langkah-langkah hukum agar Harun Masiku bisa masuk parlemen meskipun perolehan suaranya kalah dari caleg lain.
Pada Juli 2024, KPK menggeledah rumah Donny di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tim Hukum DPP PDI-P, Johannes L Tobing, mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan menyatakan penyidik menyita empat handphone, dua di antaranya milik istri Donny. Johannes mengklaim barang-barang yang disita tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.
Dengan penetapan Hasto dan Donny sebagai tersangka, KPK semakin menguatkan dugaan keterlibatan petinggi PDI-P dalam kasus suap PAW Anggota DPR ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
(mrf/*)