Jawa Barat

Dedi Mulyadi Marahi Camat Coblong, Pakar Soroti Etika Tegur Aparatur di Media Sosial

×

Dedi Mulyadi Marahi Camat Coblong, Pakar Soroti Etika Tegur Aparatur di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Potret Momen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memarahi Camat Coblong, Ratna Rahayu saat sidak di Jalan Suci, Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026. (Foto:Instagram /Yosep)

 

BANDUNG – Video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegur Camat Coblong terkait kondisi trotoar dan maraknya pedagang kaki lima (PKL) memicu perbincangan di media sosial.

Dikutip Sukabumiku pada Jumat (7/8/2026), sorotan publik bukan hanya tertuju pada isi teguran tersebut, tetapi juga pada cara penyampaiannya yang direkam dan diunggah melalui akun media sosial pribadi Dedi Mulyadi.

Dalam pandangan yang berkembang, kemarahan seorang pemimpin bukanlah sesuatu yang selalu keliru. Seorang kepala daerah berhak memberikan teguran kepada bawahannya apabila menemukan dugaan pelanggaran, pembiaran terhadap persoalan publik, atau kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tanggung jawab jabatan.

Namun, persoalan muncul ketika proses pembinaan tersebut dilakukan di ruang publik dan menjadi konsumsi jutaan pengguna media sosial.

Baca Juga : Ide Jualan Kekinian: Resep Corndog Cheetos Isi Mozarella, Gurih dan Lumer

Teguran yang seharusnya menjadi bagian dari pembinaan aparatur kemudian berubah menjadi tontonan publik yang memunculkan berbagai reaksi, mulai dari dukungan hingga kritik.

Pembinaan atau Pertunjukan Kekuasaan?

Dalam sistem pemerintahan, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur di bawahnya.

Meski demikian, kewenangan tersebut juga harus dijalankan dengan tetap memperhatikan etika jabatan, prinsip pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap martabat aparatur sipil negara.

Teguran yang bersifat korektif pada dasarnya bertujuan memperbaiki kinerja, bukan mempermalukan pejabat yang sedang dibina.

Ketika identitas, wajah, dan jabatan seorang camat ditampilkan dalam video yang kemudian menyebar luas di media sosial, muncul pertanyaan mengenai batas antara pembinaan administratif dan eksposur di ruang publik.

Apalagi video tersebut diunggah melalui akun media sosial pribadi yang memiliki jangkauan sangat besar, bukan melalui kanal resmi pemerintah.

Timbulkan Perdebatan Etika

Dari sisi hukum, belum tentu tindakan tersebut dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi maupun aturan lainnya, merupakan kewenangan lembaga yang berwenang.

Namun dari sudut pandang etika pemerintahan, penggunaan media sosial pribadi untuk menampilkan proses pembinaan aparatur dinilai membuka ruang diskusi mengenai batas penggunaan kewenangan pejabat publik.

Selain itu, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh pejabat yang mendapat teguran.

Di era media sosial, sebuah video dapat memicu komentar negatif, hujatan, hingga perundungan digital yang berlangsung jauh setelah peristiwa tersebut terjadi.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai proses pembinaan aparatur tetap perlu dilakukan secara tegas, namun dengan tetap menjaga profesionalisme, etika pemerintahan, dan penghormatan terhadap martabat setiap aparatur negara.(SE)