Berita UtamaSukabumi

Demi Istri dan si Buah Hati Pencuri HP di Sukabumi Bebas Lewat Restorative Justice

×

Demi Istri dan si Buah Hati Pencuri HP di Sukabumi Bebas Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id— Warga Nanggeleng Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi Ridwan Hermawan (28) terlihat semringah dibalut rasa haru. Ketika dirinya mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Kota Sukabumi.

Rumah restorative justice (RJ) yang berada di perumahan Baros Kecamatan Baros ini menjadi saksi bahwa Ridwan akan terbebas dari hukumannya. Pria berkumis tipis itu melakukan aksi pencurian telepon seluler karena terpaksa. Saat itu kondisi istrinya sedang berada di rumah sakit.

Istri yang sedang hamil terbaring di rumah sakit itu sedang mengalami pendarahan, atas dasar itu Ridwan terpaksa mencuri untuk biaya pengobatan istrinya.

BACA JUGA : https://sukabumiku.id/wali-kota-sukabumi-apresiasi-launcing-rumah-restorative-justice-adhyaksa/

” Lagi pendarahan usia kandungan 7 bulan. Iya susah (cari uang) sehari-hari saya ojek online, cuman handphone waktu itu hilang jadi nggak bisa kerja lagi, jadi ojek pangkalan biasa,” ungkap Ridwan.

Ridwan mengaku, menyesal karena telah mencuri demi mencukupi kebutuhannya. Dihadapan korban, perangkat desa dan pihak Kejari, dia berjanji tidak akan mengulang tindakannya.

“Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” ungkapnya.

Kedepan Ridwan akan mencari pekerjaan lain, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/sosok-kajari-kota-sukabumi-setiyowati/

” Saya ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang telah memberikan saya restorative justice, terima kasih banyak. Semua yang telah diberikan kepada saya sangat bermanfaat dan saya janji tidak akan mengulangi lagi,”katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setyowati mengatakan, pembebasan Ridwan melalui RJ atas beberapa dasar khususnya melihat dari sisi kemanusiaan. Pelaku telah mengambil satu buah HP dan uang tunai di Jalan Lamping, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

“Tentu ada pertimbangan, dia bukan residivis, dia ancamannya di bawah 5 tahun terus harga handphonenya di bawah Rp 2,5 juta. Terutama dia tulang punggung keluarga, anaknya tiga yang terakhir baru melahirkan 6 hari lalu. Setiap hari kehidupannya dan makan anaknya dibantu tetangga bergantian,” katanya.

Lanjut Setyowati, untuk kebutuhan administrasi, Ridwan masih ditahan di Polres Sukabumi Kota selama 20 hari ke depan.

“Kami akan langsung bertatap muka dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejagung,” ujarnya.

Apabila Ridwan mengulang kejadian serupa, maka ke depan tidak akan mendapatkan hak restorative lagi. Proses hukum dan pidana pun akan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.

“Karena itu, kami harap pelaku bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan tidak melakukan aksi serupa di waktu mendatang,”pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *