SUKABUMIKU.id – Eksekusi lahan seluas 1 hektar lahan di Palabuhanratu yang sempat memanas aksi penolakan warga, nampaknya masih menyisakan polemik pasalnya di lokasi pasca eksekusi terpampang plang klaim dari salah satu perusahaan di Sukabumi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, plang berukuran 3×4 meter tersebut bertuliskan dari Kantor Hukum Dr Padlilah yang mengklaim bahwa ada tanah yang masih kepemilikan PT. Anugrah Jaya Agung sisa Eks HGU No 10. Dalam plang tersebut tampak arsiran berwarana kuning yang merupakan masih kepemilikan PT Anugrah Jaya Agung di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kuasa Hukum Dr Padilah mengatakan, proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, dengan nomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tertulis perihal pengosongan lahan. Memang tidak mempermasalahkan pada objek yang dieksekusi. Namun ada kelebihan luasan eksekusi sesuai dengan melihat data kepemilikan kliennya.
“Saya melihat data dari sertifikat No 1887 atasnama Yudi Iskandar tersebut keberadaanya di belakang. Sehingga di bagian depan jalan itu ada lahan yang tidak masuk peta. Kami juga cocokan dengan Serifikat HGU No 10 begitu juga,” ungkapnya.
Menurut dosen salah satu universitas di Sukabumi ini, dalam proses tahapan eksekusi sendiri memang harus teliti, terukur dan terarah. Meski dirinya menduga apakah dilakukan secara prosedural dengan Konstatering atau pengukuran ulang atau pencocokan lahan tidak dengan melibatkan BPN.
“Kalau melibatkan BPN tentunya tidak bakal seperti ini dengan eksekusi yang keluar lahan. Karena BPN pasti memiliki data gambar dan luasan. Sudah barang tentu dalam gambar peta sertifikat saja sudah jelas mana lahan yang seharusnya di eksekusi,” katanya.
Ditambahkan dirinya, didalam peta sertifikat tampak ada garis yang pertama garis pembatas jalan dan setelah itu ada ruang dengan dan digaris kembali.
“Di Dalam Peta serttifikat saya berkeyakinan bahwa garis itu sudah jelas mana yang berbatasan dengan jalan dan mana yang berbatasan lahan eksekusi. Sesuai data fakta di sertifikat yang kami pegang,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dengan polemik ini, pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan secara rinci. (Ky/*)