Kota Sukabumi

Dinkes Kota Sukabumi Perketat Pengawasan PIRT, UMKM Didorong Naik Kelas

×

Dinkes Kota Sukabumi Perketat Pengawasan PIRT, UMKM Didorong Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Rakor pengawasan poist market produk industri rumah tangga (PIRT) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi belum lama ini. (Foto: Istimewa).

SUKABUMI — Upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM terus dilakukan di Kota Sukabumi. Salah satunya melalui rapat koordinasi pengawasan post market Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama pelaku usaha dan Koperasi Konsumen Usaha Naik Kelas (UNIK).

Kegiatan ini melibatkan para pelaku usaha yang telah memiliki izin PIRT serta sebelumnya tergabung dalam program tingkat provinsi. Rakor tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi terhadap hasil survei lapangan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Ketua UNIK, Sri Puji Rahayu, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan kepada pelaku usaha untuk membahas produk yang sudah mengantongi izin PIRT.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini mempertemukan pelaku usaha dalam satu forum untuk mengikuti rapat koordinasi sekaligus mengevaluasi hasil pengawasan lapangan terhadap produk mereka.

Baca Juga : SMAN 3 Sukabumi Kembali Juara Debat, Siap Wakili Kota ke Tingkat Provinsi

Menurutnya, pengawasan post market sangat penting agar produk yang telah berizin tetap memenuhi standar kualitas dan aman dikonsumsi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa hasil survei lapangan menjadi bahan evaluasi bersama guna mendorong peningkatan mutu produk UMKM di Kota Sukabumi.

Sri juga menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap aspek kebersihan, kualitas bahan, serta ketentuan pelabelan sesuai standar kesehatan.

“Dengan adanya evaluasi ini, pelaku usaha diharapkan bisa terus berkembang dan naik kelas, sehingga produk lokal semakin dipercaya masyarakat dan mampu bersaing lebih luas,” ujarnya.

Baca Juga : Libur Idul Adha, Pantai Cibuaya Masih Sepi Pengunjung

Selain itu, ia menjelaskan bahwa PIRT merupakan izin edar yang wajib dimiliki produk pangan skala rumah tangga agar dapat dipasarkan secara legal dan aman.

Ia berharap berbagai upaya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM ke depan.

“Semoga langkah-langkah yang dilakukan ini bisa membuahkan hasil sesuai harapan,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Dinkes Kota Sukabumi bersama para pelaku usaha berkomitmen menjaga kualitas produk pangan lokal sekaligus memperkuat posisi UMKM di pasar yang semakin kompetitif.