Sukabumi

Diterpa Isu Tak Sedap Soal Pemotongan BLT subsidi BBM, Para Ketua RT dan Tokmas di Sukabumi Geram

×

Diterpa Isu Tak Sedap Soal Pemotongan BLT subsidi BBM, Para Ketua RT dan Tokmas di Sukabumi Geram

Sebarkan artikel ini
Tokmas : Agil Rachman Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Para Ketua RT di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, geram, lantaran dituduh melakukan pemotongan BLT subsidi BBM.

Bagaimana tidak, mereka dituduh melakukan pemotongan sebesar Rp100.000,-/KPM yang diduga dilakukan oknum ketua RT pada penyaluran BLT BBM yang digulirkan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Agil Rachman Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukabumi, menyangkan adanya isu pemberitaan yang dinilai tidak berdasarkan penelusuran dan fakta dilapangkan.

Pasalnya,menurut dia hasil kroscek secara langsung kepada ketua RT yang dicetuskan salah satu media online tersebut, mengaku tidak merasa di konfirmasi oleh penulis media online, baik secara by phone maupun secara langsung.

“Sebagai tokoh masyarakat Kecamatan Sukabumi, tentu sangat disayangkan adanya pemberitaan disalah satu media, bahwasannya narasi maupun statement diyakini tidak sesuai fakta, jangan sampai terkesan opini, bentuk kepedulian menjaga marwah nama baik warga Kecamatan Sukabumi, semua sudah diklarifikasi dan semua pihak bisa bijak dalam menerima apapun informasi yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Agil.

Lanjut dia, memang bener sebelumnya ada beberapa usulan yang dilontarkan para Ketua RT. Dimana dalam usulan yang didasari kesepakatan dan disetujui secara bersama-sama, pihak penerima manfaat yang masuk dalam data tetap KPM kementerian sosial, bisa menyisihkan sedikit bantuan yang diterima, untuk warga yang tidak masuk dalam data KPM, akan tetapi kategori keluarga tidak mampu.

“Menurut aturan tersurat emang tidak ada payung hukumnya, tapi secara tersirat mempunyai rasa empati yang muncul dari para Ketua RT, itu harus diapresiasi sisi kepedulian terhadap warga yang dinilai perlu dibantu. Pasalnya, para ketua RT ini gardan terdepan yang merasakan secara langsung apapun ekspresi warga yang penerima bantuan dan yang tidak,” tandasnya.

Sementara dihubungi terpisah, Sumarna Ketua RT 002/005, menambahkan, meski isu pemberitaan adanya dugaan oknum Ketua RT di Desa Warnasari, lakukan pemotongan BLT subsidi BBM, tidak mengarah ke kepemimpinan RT 002, Diyakini semua itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Disini ada 41 orang Ketua RT, selama ada bantuan yang sifatnya sosial, baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat. Semua selalu satu ideologi untuk kepentingan warga yang berhak. Kalaupun ada aspirasi yang sifatnya untuk kepentingan warga yang perlu diperjuangkan, kami semua bekerja berdasarkan ikhlas dan gotong- royong, selebihnya mencari sisi amal ibadah,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, realisasikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi bahan bakar minyak (BBM) kepada ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) dengan penyaluran dua tahap di September 2022.

Kepala Desa Perbawati Ruhyat Iskandar, mengatakan, dalam penyaluran BLT subsidi BBM yang disalurkan dalam dua tahap tersebut. Dengan jumlah besaran tahapan satu Rp300.000,-/KPM dan tahap dua Rp200.000,- jadi jumlah keseluruhan Rp500.000,-/KPM.

“Alhamdulillah, penyaluran tahap satu sudah kami gulirkan dan kondusif. Meski sempat diterpa isu adanya pemberitaan disalah satu media online, dimana caption Judulnya maupun narasinya tendensius dan menjudge, dimana penyaluran BLT subsidi BBM di Desa kami di duga adanya pemotongan Rp100.000,-/KPM yang dilakukan oknum ketua RT di desa kami. Kami yakin dan tegaskan subtansi terkesan ada unsur kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa dicek dan ditelusuri kepada para KPM,” ujarnya.

Ruhiyat mengungkapkan, memang sebelum pelaksanaan bantuan BLT subsidi BBM, ada beberapa ajuan aspirasi dan pengaduan dari beberapa RT dan RW supaya bisa adil dan menyeluruh bagi KPM yang dinilai layak masuk dalam pembagian penerima BLT subsidi BBM. Dengan alasan agar supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kami pihak desa tentunya tidak berkeinginan atau menyarankan apalagi mengarahkan tindakan untuk meminta atau ada kearah pemotongan yang tidak didasari kekuatan payung hukumnya, ataupun tanpa di sepakati bersama dan tuangkan dalam satu berita acara bersama. Apalagi sampai menyebutkan besaran nominal, dan semua usulan tersebut tentunya wajib kami tampung selagi itu bisa bermanfaat untuk masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut,” tutupnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *