SUKABUMIKU.id – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menegaskan pentingnya keberpihakan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menyebutkan, APBD harus diprioritaskan untuk program-program yang berdampak langsung pada masyarakat, terutama di sektor pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
“APBD ini harus memiliki keberpihakan yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat. Usulan-usulan yang muncul, seperti pemerataan pembangunan jalan di wilayah Selatan Sukabumi, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan sektor pendidikan, harus menjadi skala prioritas dalam APBD 2025,” ujar H. Usep.
Tahun ini, Kabupaten Sukabumi mencatatkan peningkatan anggaran dibanding tahun sebelumnya. Alokasi APBD 2025 diproyeksikan lebih besar dari Rp4,5 triliun yang dialokasikan pada tahun ini. Hal ini diharapkan mampu mendukung pelaksanaan program-program prioritas yang berdampak luas bagi masyarakat.
DPRD juga memberikan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penggunaan APBD benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Kami mendorong agar APBD ini berpihak pada masyarakat dan menjadi skala prioritas. Jangan sampai terjadi penyimpangan atau pemborosan anggaran untuk hal-hal yang tidak jelas,” tambah H. Usep.
Penetapan Propemperda 2025 dalam rapat ini juga menjadi langkah awal yang penting untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi ke depan.
Sementara itu dihubungi terpisah Bupati Sukabumi Marwan Hamanni, dalam sambutan tertulis menyampaikan bahwa tim penyusunan perda pemerintah daerah kabupaten sukabumi telah melaksanakan kajian serta pembahasan bersama untuk menentukan dan menyepakati skala prioritas pembentukan rancangan perda di tahun 2025.
Setidaknya terdapat 21 ususlan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi tahun 2025, 9 Raperda usulan pemerintah daerah, dan 12 Raperda usulan prakarsa DPRD usulan dari komisi-komisi dan Bapemperda.
Karenanya, Bupati meminta semua pihak agar konsisten mengalokasikan anggaran APBD dalam penyusunan naskah akademis dan raperda.
“Setiap perangkat daerah juga perlu menyusun rencana kerja yang jelas dalam penyusunan Raperda. Mulai dari perumusan, hearing, pembahasan, pengesahan perda hingga sosialisasi setelah diundangkan,” jelasnya.
Bupati berharap, Propemperda tahun 2025 yang telah disepakati tersebut bisa menjadi bagian yang terintegrasi terhadap rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum yang sesuai dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah.
“Dengan demikian Perda dapat diterapkan dengan efektif untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat kabupaten sukabumi,” ucapnya.
Berkaitan dengan penyempurnaan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati telah menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi Gubernur atas Raperda APBD TA 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi Gubernur tersebut, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan,” pungkasnya. (Ky)