Berita Utama

Sejumlah Pihak Pertanyakan Konsistensi Perwal Nomor 4 Tahun 2017 Soal Event Komersil di Lapdek Sukabumi

×

Sejumlah Pihak Pertanyakan Konsistensi Perwal Nomor 4 Tahun 2017 Soal Event Komersil di Lapdek Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Gelaran event komersil berskala besar yang dilaksanakan di Lapang Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, yang sampai saat ini disebut masih berlaku.

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyampaikan perlunya transparansi dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait status hukum terbaru Lapdek. Ia mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan komersil di ruang publik tersebut.

“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” tegasnya.

Danny juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Menurutnya, Pemkot perlu menjelaskan secara terbuka berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari kegiatan di Lapdek, serta skema tarif sewanya.

“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru bisa jadi beban APBD,” imbuhnya.

Ia pun menyarankan agar Pemkot mempertimbangkan alternatif lokasi lain seperti GOR Merdeka untuk penyelenggaraan kegiatan komersial, asalkan tidak merusak fasilitas dan tetap memberi kontribusi nyata bagi PAD.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Ganjar Ramdani Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai pengarah dan pengawas teknis kegiatan.

“Regulasi lama, yaitu Perwal Nomor 4 Tahun 2017, saat ini tengah dalam proses revisi. Untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Bagian Hukum,” kata Ganjar.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah. Ia menyatakan bahwa Perwal tersebut memang sedang disempurnakan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Perwal 4/2017 masih berlaku, tapi sedang direvisi menyesuaikan dengan kebutuhan. Revisi dilakukan agar ada dasar hukum yang lebih fleksibel dalam pemanfaatan aset publik seperti Lapdek, namun tetap menjaga fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” jelas Yudi.

Seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap penyelenggaraan event di pusat kota, Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan segera merampungkan revisi Perwal tersebut dan melakukan sosialisasi secara terbuka.

Dengan demikian, para penyelenggara kegiatan memiliki kepastian hukum, dan masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pengelolaan ruang publik dilakukan secara adil, transparan, dan mengutamakan kepentingan umum. (Ky)