SUKABUMIKU.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) secara resmi meminta pemerintah untuk menunda rencana kenaikan pungutan ekspor minyak sawit yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Mei 2025.
Permintaan ini dilayangkan mengingat kekhawatiran bahwa kenaikan pungutan tersebut dapat berdampak negatif terhadap daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.
GAPKI menilai bahwa saat ini sektor kelapa sawit Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan, salah satunya potensi pengenaan tarif tinggi dari Amerika Serikat terhadap produk minyak sawit. Jika pungutan ekspor naik bersamaan dengan tekanan tarif dari AS, dikhawatirkan ekspor minyak sawit Indonesia akan mengalami penurunan volume yang signifikan.
“Kenaikan pungutan ekspor di tengah ketidakpastian pasar global dan ancaman tarif AS dapat memperlemah posisi Indonesia sebagai eksportir minyak sawit terbesar dunia,” ujar perwakilan GAPKI. Oleh karena itu, GAPKI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar industri sawit tetap kompetitif dan mampu mempertahankan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Industri kelapa sawit Indonesia menyumbang devisa yang besar dan menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga keberlanjutan ekspor menjadi perhatian utama berbagai pihak. Penundaan kenaikan pungutan ekspor dianggap sebagai langkah strategis agar sektor ini tidak mengalami guncangan berat dalam situasi pasar yang penuh tantangan.(Sei)