SUKABUMIKU.id-– Mantan Ketua DPD PAN Kota Sukabumi, Faisal Bagindo mendapatkan surat pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPP PAN. Faizal yang sudah beberapa periode menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi akan di depak dari jabatan Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut, Faisal Anwar Bagindo, meminta untuk DPP PAN untuk meninjau ulang surat PAW yang diterimanya. Pasalnya, ada beberapa poin yang tidak menunjukan azas keadilan.
“Saya mendapat surat PAW dari DPP PAN per tanggal 14 Januari 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Gegara Faktor Ini, Kasus Perceraian di Kota Sukabumi Tinggi
Faisal menyebutkan, salah satu substansi yang menyebabkan dirinya kena PAW, adalah gara-gara kurang aktif di partai. Selain itu juga, hanya karena dirinya tidak lancar mengenai iuran ke partai. Dimana, dirinya menunggak sekitar Rp60 juta, setelah adanya kenaikan dari Rp2 juta per bulan, hingga saat ini menjadi Rp8,5 juta per tanggal 3 Oktober 2021.
“Tadinya kita di plat sebesar Rp2 juta di masa saya menjabat ketua DPD, kemudian ada kenaikan menjadi Rp3,5 juta, dan naik lagi signifikan menjadi Rp8,5 juta. Jadi diambil keseluruhan 20 persen dari gaji,” ujarnya.
” Bahkan, saya juga pernah mengajukan agar iuran tersebut diberi penundaan atau bahkan diringankan. Namun ia mengaku tak mendapat surat balasan. Menurutnya jumlah Rp 8,5 juta per bulan relatif besar untuk skala Kota Sukabumi,” bebernya.
Surat PAW yang diterimanya, melalui istrinya, pada tanggal 14 Januari 2023 jam 1 siang. Kemudian isi suratnya itu tertanggal 22 Desember 2022. Setelah itu ada surat ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Puluhan Warga Mengadu Ke Kapolres Sukabumi Kota, Ini Perkaranya !
“Makanya, saya sebagai anggota DPRD tentu secara normatif melakukan upaya pembelaan. Saya sudah berkirim surat ke DPP, dalam hal ini mahkamah partai untuk mencabut surat PAW tersebut,” tegasnya.
Sedangkan terkait tunggakan, Faisal mengaku di tahun lalu sebenarnya menunggak iuran selama enam bulan dengan nominal sekitar Rp90 juta. Dari jumlah itu, didirnya membayar sebesar Rp30 juta. Sehingga saat ini masih tersisa Rp60 juta.
Di tahun 2023 ini pun Faisal mengaku sudah mengajukan agar pembayaran setoran itu ditunda setidaknya hingga Maret. Namun, ia keburu mendapat surat PAW. Mendapat perlakuan tersebut, dirinya mengaku masih menunggu respon lanjutan dari DPP PAN melalui mahkamah partai.
“Kalau di mata mereka yang ingin saya di PAW, mungkin relevan. Kalau saya menyebutkan terlalu mahal, maka saya mengajukan surat keberatan agar dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengajukan surat dua kali ke DPP dan tidak direspon,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai respon DPD PAN Kota Sukabumi, Faisal melihat ada respon yang baik.
Baca Juga: Longsor, Akses Jalan Cidolog-Tegalbuleud Sukabumi Tertutup Material
“Kalau dari DPD sebetulnya mereka memberikan respon yang baik. Mereka bilang pikirkan dulu DPP, baru ke DPD. Saya yang sisa Rp 30 juta itu enam bulan untuk bayar ke DPP. Tapi untuk kegiatan justru saya ikut serta. Misalnya ada kegiatan-kegiatan untuk menaikkan ranting partai, saya ikut berpartisipasi. Kegiatan temu kader, saya juga ikut,” ujurnya.
Saat ini Faisal masih menunggu respon dari mahakamah partai. Jika hasilnya positif seperti yang diinginkan tentu tidak akan berlarut. Artinya, selesai.
” Maksudnya, ketika mahkamah partai mengabulkan keinginannya untuk mencabut SK PAW yang dimaksud. Tapi kalau kemudian isinya negatif, maka kemudian langkah selanjutnya tentu akan ditempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” tegasnya. (Ky)