SUKABUMIKU.id – Para musisi Tanah Air yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan tersebut, mereka mempersoalkan lima pasal, yakni Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
VISI yang diisi oleh nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, Once Mekel, hingga Candil, menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pelaku pertunjukan—seperti vokalis, penyanyi, dan musisi—dalam memperoleh hak royalti atas karya yang mereka tampilkan.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah sistem performing rights yang diatur dalam UU Hak Cipta. Menurut para pemohon, sistem tersebut tidak hanya membingungkan tetapi juga berpotensi merugikan karena tidak menjamin kejelasan pembagian royalti kepada pihak-pihak yang seharusnya mendapatkannya.
Mereka berpendapat bahwa dalam praktiknya, banyak musisi pertunjukan yang tidak mendapatkan bagian royalti secara adil, meskipun karya tersebut digunakan secara komersial dalam berbagai platform. VISI pun meminta MK untuk meninjau ulang dan memperbaiki aturan tersebut demi menciptakan keadilan serta keseimbangan bagi semua pelaku industri musik.
Langkah VISI ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hak-hak musisi Indonesia, sekaligus membuka diskusi publik soal keadilan dan transparansi dalam sistem royalti di era digital yang semakin berkembang pesat.(Sei)