Nasional

Harvey-Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3, Status PBI Dipertanyakan

×

Harvey-Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3, Status PBI Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pasangan pengusaha dan artis Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi perbincangan di media sosial setelah tangkapan layar menunjukkan keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengingat keduanya dikenal memiliki kondisi finansial yang mapan.

BPJS Kesehatan telah mengonfirmasi kebenaran data tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta, yang sebelumnya dikenal sebagai PBI APBD. “Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky, Minggu (29/12/2024).

Rizzky menambahkan bahwa Harvey dan Sandra diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk masuk dalam segmen tersebut. Ia menjelaskan, segmen PBPU Pemda diperuntukkan bagi penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3. Kriteria peserta PBPU Pemda tidak terbatas pada fakir miskin atau orang tidak mampu, melainkan mencakup seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar program JKN dan bersedia menerima layanan kelas 3. “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

Dengan demikian, keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program BPJS Kesehatan kelas 3 merupakan bagian dari program PBPU Pemda yang diinisiasi oleh Pemprov DKI Jakarta. Meskipun demikian, status mereka sebagai penerima bantuan iuran masih menimbulkan pertanyaan dan diskusi di masyarakat.

(mrf/*)