SUKABUMIKU.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi Raya memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan penyuntikan Gas Elpiji bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Kasus ini melibatkan para pelaku yang diduga melakukan pengoplosan gas bersubsidi, yang jelas merugikan negara dan masyarakat.
Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi Raya, H. Eten Rustandi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sangat penting, mengingat dampaknya yang merugikan banyak pihak, terutama pengusaha gas resmi dan konsumen.
“Kami sangat mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Para pelaku pengoplosan gas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan gas bersubsidi sesuai dengan ketentuan,” ujar H. Eten, kepada wartawan Rabu (11/12/24).
Sebagai tindak lanjut, H. Eten mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli gas 12 kilogram (Kg), terutama yang dijual dengan harga yang sangat murah. Menurutnya, gas yang dijual dengan harga lebih murah dari harga pasaran bisa jadi mengandung isi yang kurang atau kualitas yang buruk, yang tentunya dapat membahayakan keselamatan pengguna.
“Masyarakat harus lebih teliti dan tidak tergiur dengan harga murah. Gas yang kualitasnya rendah bisa berbahaya bagi pengguna, dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Pastikan gas yang dibeli memiliki kualitas yang terjamin dan sesuai dengan harga yang berlaku,” tambah H. Eten.
Cek Keaslian LPG dengan Barcode
H. Eten juga mengingatkan bahwa saat ini Pertamina sudah mengeluarkan produk LPG yang lebih aman, yaitu Brightgas, yang dilengkapi dengan barcode. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan teknologi untuk memastikan keaslian produk tersebut.
“Pertamina kini telah mengeluarkan LPG yang dilengkapi dengan barcode, sehingga masyarakat bisa memeriksa keaslian produk dengan mudah. Kami mengimbau agar masyarakat mengunduh aplikasi Brightgas Scanner yang dapat dipasang di smartphone untuk melakukan pemindaian QR code yang ada pada seal LPG Brightgas,” jelasnya.
Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan QR Code sangat mudah. Pengguna cukup mengunduh aplikasi Brightgas Scanner yang tersedia di Play Store, lalu mengarahkan kamera smartphone ke QR Code yang ada pada bagian atas seal LPG Brightgas. Jika produk tersebut asli, aplikasi akan menampilkan informasi lengkap mengenai produk tersebut, termasuk keterangan dari SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang terdaftar.
“Kalau produk itu asli, akan tertera informasi dari SPBE resmi, seperti SPBE Surya Pratama Gas yang ada di Sukabumi. Namun, jika produk tersebut ilegal atau palsu, QR Code tidak bisa dipindai,” tambah H. Eten.
H. Eten juga mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan pengoplos gas tersebut.
“Kami sangat bersyukur dengan dibongkarnya jaringan pengoplos ini. Tindakan mereka jelas merugikan kami sebagai pengusaha gas resmi, dan dampaknya tentu saja berbalik ke konsumen dan negara. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, DPC Hiswana Migas Sukabumi Raya berharap agar masyarakat semakin sadar dan berhati-hati dalam membeli gas, serta mendukung upaya untuk memberantas peredaran gas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan merugikan banyak pihak. (Ky)