SUKABUMI – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Eka Maryani alias Yani (35) mengungkap fakta baru setelah tersangka Herdiana alias Delon (42) memperagakan 14 adegan di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Reka ulang yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga korban dibawa ke kawasan Cekdam Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan polisi selama penanganan perkara.
Baca Juga: Ketua DPRD Sukabumi Dukung Parkir Wisata SOMEAH, Soroti Infrastruktur hingga Transparansi Tarif
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dari 14 adegan yang diperagakan muncul tindakan tambahan tersangka yang sebelumnya belum terungkap dalam rangkaian penyidikan.
“Dari rangkaian 14 adegan ini ditemukan tambahan adegan atas perbuatan yang dilakukan tersangka. Setelah membawa korban dari lokasi pertama ke lokasi tempat kerangka ditemukan, pelaku melakukan perbuatan lain menggunakan obeng yang diarahkan ke bagian leher korban,” kata Dudi.
Berdasarkan pengakuan tersangka dalam rekonstruksi, tindakan menggunakan obeng tersebut dilakukan setelah korban dibawa ke lokasi tempat jasadnya kemudian ditemukan.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Vietnam Malam Ini, John Herdman: Garuda Siap Berjuang
Polisi menyebut tersangka mengarahkan obeng ke bagian leher korban sebanyak dua kali.
Menurut Dudi, tersangka mengaku melakukan tindakan itu untuk memastikan kondisi korban.
“Tujuannya memastikan korban memang sudah meninggal,” ujarnya.
Baca Juga: Siaran Prabowo Mendadak Hilang Suara saat Bahas Nuklir Timur Tengah, Pengamat: Jangan Berspekulasi
Penyidik juga mendalami asal obeng yang digunakan tersangka dan mendapati alat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, bukan sesuatu yang telah dipersiapkan sejak awal.
Obeng itu disebut ditemukan tersangka di dalam bagasi sepeda motor setelah korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
Selain fakta mengenai penggunaan obeng, penyidik turut mendalami temuan botol minuman beralkohol yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Baca Juga: Setelah Begal, Dedi Mulyadi Bikin Sayembara Penjual Tramadol dan Miras Ilegal
Polisi membenarkan tersangka sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian, tetapi penyidik belum menyimpulkan apakah konsumsi minuman tersebut memiliki pengaruh terhadap tindakan tersangka.
Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Sukabumi dengan koordinasi bersama JPU untuk melengkapi kebutuhan pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

