Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling di Bunderan Surade Kabupaten Sukabumi, Senin 6 Januari 2025

×

Jadwal SIM Keliling di Bunderan Surade Kabupaten Sukabumi, Senin 6 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi
Jadwal-Sim-Keliling-Polres-Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali menggelar layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini akan tersedia di halaman Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 6 Januari 2025.

Layanan SIM Keliling ini hadir untuk membantu warga yang tidak sempat datang ke Satpas Polres Sukabumi. Berikut jadwal dan informasi lengkapnya:

Jadwal Operasional:

Hari/Tanggal: Senin, 6 Januari 2025

Waktu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Lokasi: Halaman Bunderan Surade, Kabupaten Sukabumi

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. Membawa SIM lama yang masih berlaku (SIM A atau SIM C).

2. Membawa KTP asli beserta fotokopi.

3. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan di lokasi.

4. Menyertakan surat keterangan sehat (dapat diperoleh di lokasi).

5. Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Catatan Penting:

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas Polres Sukabumi.

Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Sukabumi, khususnya warga Surade dan sekitarnya, dalam memperpanjang SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Polres Sukabumi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Sukabumi atau memantau media sosial resmi Polres Sukabumi. Jangan lewatkan kesempatan ini.(Sei)