SUKABUMIKU.id – Bagi Anda yang perlu memperpanjang SIM, jangan lewatkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling yang akan hadir pada Kamis, 8 Januari 2025, di Pos Lantas Cidahu dan Yomart Graha Setabudi, Sukabumi.
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting sebagai syaratnya:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.
- Anda dapat memperpanjang SIM minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika Anda memiliki kepentingan mendesak dan perlu melakukannya lebih awal, Anda bisa mengkoordinasikannya dengan petugas atau operator SIM.
- Jika masa berlaku SIM Anda telah melebihi tanggal kadaluarsa, Anda harus melakukan pengajuan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat, yang mengharuskan Anda mengikuti ujian teori dan ujian praktek. Pastikan Anda membawa E-KTP untuk proses ini.
Jadwal SIM Keliling di Cidahu dan Yomart Graha Setabudi pada 8 Januari 2025:
- Pos Lantas Cidahu
- Yomart Graha Setabudi
Dengan layanan SIM Keliling ini, Anda dapat lebih mudah dan praktis memperpanjang SIM tanpa harus antri di kantor, cukup datang pada jadwal yang telah ditentukan. Jangan lupa siapkan semua dokumen yang diperlukan dan pastikan SIM Anda tetap aktif.(Sei)