SUKABUMIKU.id – Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi hadir di Halaman Alun-Alun Bundaran Surade pada Rabu, 4 Desember 2024. Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C, manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pelayanan cepat dan praktis.
Pastikan membawa dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancarBagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, Polres Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling yang praktis dan cepat. Berikut informasi lengkapnya:
Persyaratan Perpanjangan SIM
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku.
- Membawa fotokopi SIM lama.
Ketentuan Pelayanan
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh wilayah Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika ada kebutuhan mendesak untuk perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis, dapat dikonsultasikan langsung dengan petugas/operator SIM.
- SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Pemohon harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan mengikuti:
- Ujian Teori.
- Ujian Praktik.
Catatan Penting
- Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi lebih lanjut mengenai perubahan akan diumumkan oleh pihak Polres Sukabumi.
- Pastikan membawa seluruh dokumen persyaratan untuk mempermudah proses perpanjangan SIM Anda.
Manfaatkan layanan ini untuk memperbarui SIM Anda dengan mudah dan nyaman.(Sei)