SUKABUMIKU.id – Bagi warga Sukabumi yang membutuhkan perpanjangan SIM, Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu, 19 Januari 2025, bertempat di Pos Lantas Cibadak.
Layanan ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu datang ke Kantor Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM: Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, peserta diminta membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang.
Layanan SIM Keliling Online: Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, yang mencakup seluruh wilayah Indonesia. Proses perpanjangan dapat dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda ingin memperpanjang SIM lebih awal dan ada keperluan mendesak, bisa menghubungi petugas/operator SIM untuk koordinasi lebih lanjut.
Ketentuan SIM yang Kadaluarsa: Apabila SIM Anda telah melewati masa berlakunya, Anda perlu melakukan proses pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat. Persyaratannya adalah menunjukkan E-KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru, serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Perubahan Jadwal dan Lokasi: Jika terjadi perubahan waktu atau lokasi pelayanan SIM Keliling, pihak Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut melalui media sosial atau pengumuman resmi lainnya.
Jadi, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, jangan lupa untuk datang pada jadwal yang sudah ditentukan. Gunakan kesempatan ini agar Anda tetap dapat berkendara dengan aman dan sesuai aturan.(Sei)