SUKABUMIKU.id – Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak / Pasar Cibadak pada Minggu, 22 Desember 2024. Berikut adalah informasi penting terkait pelayanan SIM Keliling di lokasi tersebut:
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Dokumen yang Diperlukan:
– Fotocopy KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
– Fotocopy KTP atau Suket yang digunakan sebagai identitas.
2. Layanan SIM Keliling Online:
– SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.
3. Proses Perpanjangan SIM:
– Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
– Jika Anda ingin memperpanjang SIM jauh-jauh hari dan memiliki kepentingan mendesak, Anda dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Prosedur Jika SIM Sudah Melewati Masa Berlaku:
– Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP. Anda juga harus mengikuti prosedur ujian teori dan ujian praktek untuk penerbitan SIM baru.
Penting:
– Perubahan Waktu dan Lokasi: Jika ada perubahan waktu atau tempat layanan, kami akan segera memberitahukan Anda kembali.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda! Pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berada di sekitar Sukabumi, khususnya yang memerlukan pelayanan SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak.(Sei)