Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling
Jadwal SIM keliling Hari Ini/Sei

SUKABUMIKU.id – Warga Kabupaten Sukabumi, khususnya di wilayah Parungkuda, kini dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Layanan SIM Keliling tersedia di sekitar area pasar untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C.

Samsat Sukabumi menyediakan layanan SIM Keliling hari ini, Rabu, 19 Februari 2025, di area Pasar Parungkuda.

Layanan ini berlangsung dari pukul 08:00 hingga 14:00 WIB di Pasar Parungkuda.

Persyaratan Umum Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku atau surat pengganti E-KTP.
  • Fotokopi KTP pemohon atau surat pengganti E-KTP.

Catatan Penting:

  • Pemohon perpanjangan SIM wajib memakai masker.
  • Pemohon disarankan membawa hand sanitizer.
  • Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Dalam situasi mendesak, pemohon dapat berkoordinasi dengan petugas/operator SIM.

Jika SIM telah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru dengan membawa E-KTP dan lulus ujian teori serta praktik di kantor Satpas terdekat.

Informasi Penting:

Jadwal, lokasi, dan jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Setiap pembaruan akan diumumkan sesuai ketentuan.

Warga Sukabumi diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan bijak serta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Jika ada informasi tambahan atau perubahan, penyelenggara akan memberikan pemberitahuan lebih lanjut. Terima kasih atas kerja sama dan partisipasinya.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi situs resmi Kepolisian Sukabumi atau menghubungi layanan publik. Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk kemudahan Anda. (sei)