SUKABUMIKU.id – Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi akan melaksanakan pelayanan SIM Keliling pada hari Sabtu, 7 Desember 2024. Lokasi pelayanan ini akan diadakan di Agro Wisata Taman Gunung Wayang, yang terletak di Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotocopy KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika Anda melakukan perpanjangan jauh-jauh hari atau dalam kondisi mendesak, Anda bisa berkoordinasi dengan petugas/operator SIM untuk pengaturan lebih lanjut.
Catatan Penting:
- Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda perlu mengurusnya di Kantor Satpas terdekat. Syaratnya adalah menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, yang akan memerlukan ujian teori dan ujian praktik.
- Jika ada perubahan waktu atau tempat layanan, pihak Polres Sukabumi akan memberikan informasi lebih lanjut.
Jadwal Layanan:
- Tanggal: Sabtu, 7 Desember 2024
- Lokasi: Agro Wisata Taman Gunung Wayang, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Sukabumi
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan cara yang mudah dan praktis melalui layanan SIM Keliling. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap agar prosesnya berjalan lancar.(Sei)