Kota Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Selasa 3 Desember 2024 di Alun-Alun Jampang Kulon

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi, Selasa 3 Desember 2024 di Alun-Alun Jampang Kulon

Sebarkan artikel ini
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi
Jadwal Sim Keliling Polres Sukabumi/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pada Selasa, 3 Desember 2024, layanan ini akan tersedia di Alun-Alun Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa:

  1. Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
  2. KTP asli atau Suket asli untuk keperluan validasi.

Ketentuan Layanan SIM Keliling Online:

  • Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika terdapat kebutuhan mendesak, koordinasikan dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
  • SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemiliknya harus datang ke Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan syarat mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.

Catatan: Jika terdapat perubahan jadwal, lokasi, atau waktu pelayanan, informasi akan diberitahukan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi lalu lintas.

Jangan lupa untuk memanfaatkan kesempatan ini agar tetap mematuhi aturan berkendara.(Sei)