SUKABUMI,SUKABUMI.ID — Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Kantor Pertanahan Kota Sukabumi, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (17/2).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor BPN tersebut dihadiri Wakil Walikota Sukabumi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tamu undangan lainnya, dalam pelaksanaanya menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sukabumi, Yus Sudarso, mengatakan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan ini tentunya perlu waktu, komitmen, juga merubah mental dan mindset pegawai,” ujarnya.
Diakuinya hal pertama yang harus ditekankan dalam mewujudkan zona integritas yakni mental pegawai. Dimana pegawai itu harus menjadi seorang pelayan yang bisa melayani kebutuhan masyarakat.
” Mental ini yang memang cukup berat, karena masalahnya bersangkutan dengan kulture. Perlu waktu untuk merubah mindset,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata Yus tentunya tidak bisa dilakukan sendirian tapi perlu adanya dukungan dari berbagai pihak lainnya seperti, Kepolisian dan Kejaksaan dalam pemantauannya kinerja dilingkungan BPN.
“Ini suatu keharusan, kita sudah lama mencanangkannya dan baru sekarang terealisasikan,”jelasnya.
Yus menambahkan, dalam pelayanan sebetulnya ATR/BPN sudah memiliki lima aplikasi pelayanan yang dapat membatasi kontak antara petugas dengan masyarakat. Sehingga, dapat meminimalisir kemungkinan hal-hal yang tidak diharapkan.
“Ada tahapan-tahapan menuju WBK dan WBBM ini yah, setelah ini akan kami usulkan,”pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami mengatakan Semoga komitmen ini dapat dilaksanakan bersama dengan baik, menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Pelayan Publik harus memberikan pelayanan Prima untuk masyarakat.
” Apa yang sudah dicanangkan cukup lama suka tidak suka harus mulai merubah sebagai pelayanan negara publik kita memberikan pelayanan yang Paripurna,” ujarnya.
Pemkot Sukabumi selalu mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang didasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalisme, profesionalisme dan asas akuntabilitas. (Eri)