SUKABUMIKU.id – Konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali memanas di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Bentrokan yang terjadi pada 14–15 Mei 2025 mengakibatkan 18 anggota OPM tewas, menurut pernyataan resmi dari pihak TNI.
Sebagai tanggapan atas eskalasi kekerasan ini, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Mei 2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses evakuasi serta penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak.
Namun, narasi berbeda disampaikan oleh pihak OPM. Mereka membantah klaim TNI terkait jumlah korban dan menyebut bahwa sebagian besar yang tewas adalah warga sipil. Selain itu, OPM menuduh TNI melakukan pelanggaran hukum perang, termasuk menanam ranjau pada jenazah anggota mereka yang telah gugur.
Akibat situasi yang mencekam tersebut, ratusan warga dilaporkan mengungsi ke dalam hutan demi menghindari potensi menjadi korban dalam konflik yang terus berlanjut. Kondisi ini memperburuk akses terhadap layanan kesehatan dan distribusi kebutuhan pokok di sejumlah wilayah terpencil.
Konflik di Intan Jaya menjadi salah satu titik krisis yang menuntut perhatian serius dari pemerintah pusat, lembaga hak asasi manusia, serta masyarakat internasional untuk mendorong penyelesaian damai dan perlindungan terhadap warga sipil.(Sei)