SUKABUMIKU.id — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis terhadap Kades Kabandungan Kabupaten Sukabumi, Asep Saepudin pada Senin (17/10/2022).
Asep divonis 4 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
” Iya Majelis Hakim sudah memutuskan, Kades Kabandungan yang masih aktif itu divonis empat tahun penjara,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi Siju, melalui Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu.
Dijelaskannya putusan pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 sebagaimana dakwaan Subsider dengan penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp 713.800.602 dengan subsider 2 tahun kurungan penjara.
” Upaya banding terdakwa, akan mengajukan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,”ujarnya.
Sementara itu dikatakan Ranto, Asep melakukan tindak pidana korupsi sendirian. Adapun sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 700 juta lebih.
“Kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022 sebesar Rp 713.800.602, 82,” pungkasnya. (Lan)