Berita UtamaSukabumi

Begini Rangkaian Dugaan Kasus Korupsi Kades Tegalpanjang Sukabumi, 3 Tahun Buron

×

Begini Rangkaian Dugaan Kasus Korupsi Kades Tegalpanjang Sukabumi, 3 Tahun Buron

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Satreskrim Polres Sukabumi Kota unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil meringkus M.R Mantan Kades Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi periode 2013/2018.

M.R merupakan buronan Polres Sukabumi Kota, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes, dia diringkus setelah 3 tahun menjadi DPO.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarton didampingi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Abduh mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tegalpanjang pada tahun 2018 lalu.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/korupsi-dana-desa-kades-kabandungan-sukabumi-divonis-4-tahun/

“Proses penyelidikan berjalan, kita klarifikasi dan kita undang kepala desa itu tetapi tidak pernah hadir,” kata Abduh

Kemudian Polres Sukabumi Kota menaikan statusnya menjadi penyidikan pada Januari 2019. Pada saat proses penyidikan, kemudian Polres Sukabumi Kota melakukan gelar perkara dan menetapkan M.R sebagai tersangka kasus dugaan Tipikor.

Setelah itu, Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan dan mengundang M.R untuk pemeriksaan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 9 September 2019.

“Surat panggilan sesuai dengan berita hukum acara, kita lakukan 2 kali pemanggilan sebagai tersangka dan pemangggilan ketiganya kita berupaya untuk membawa tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sehingga kita terbitkan DPO,” paparnya.

Saat itu, Polres Sukabumi Kota sudah berupaya maksimal untuk mencari keberadaan tersangka, baik dari alamat bersangkutan yang berada di wilayah Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas. Saat itu, Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi, bahwa tersangka berada di wilayah Tangerang.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/demi-istri-dan-si-buah-hati-pencuri-hp-di-sukabumi-bebas-lewat-restorative-justice/

“Kita melakukan upaya pencarian di wilayah Pasar Tangerang. Iya, kami sempat disana beberapa hari. Namun kemudian memang kita tidak menemukan jejaknya,” tandasnya.

Saat proses penangkapan, sambung Abduh, petugas Polres Sukabumi Kota memang mendapatkan sejumlah kendala yang mereka hadapi untuk menemukan tersangka tersebut. Selain tersangka dan lingkungan keluarganya dinilai tidak koperatif. Sehingga membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka. Terlebih lagi, nomor handphone yang digunakan tersangka juga berganti-ganti.

“Sehingga kita kesulitan dalan melakukan pelacakan. Namun demikian kita bisa mendapatkan nomor handhphone tersangka dari jejak digital tersangka yang ditemukan pada saat melakukan vaksin di wilayah Tasikmalaya pada tahun ini,” ujarnya.

Setelah mendapatkan nomor handphone milik tersangka, petugas Polres Sukabumi Kota langsung melakukan pelacakan dan tracking pada nomor hand phone tersebut dan diduga tersangka berada di wilayah Tasikmalaya.

Setelah melakukan penyelidikan, Dia ditangkap pada saat tengah melakukan persiapan julan mie ayam di Jalan Ibrahim Adjie, Nomor 171, Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (15/09) sekira pukul 10.00 WIB.

“Kita tangkap tersangka ini, di sebuah kontrakan pada saat tengah melakukan persiapan untuk jualan mie ayam di salah satu kios yang berada di wilayah tersebut. Tidak ada perlawanan, ia langsung menyerahkan diri dan langsung kita bawa ke Mapolres Sukabumi Kota. Jadi, memang dia itu tinggal di Tasik dan sering pindah-pindah kontrakan,” paparnya.

BACA JUGA: https://sukabumiku.id/waduh-ada-dugaan-spk-bodong-di-dinkes-sukabumi-ini-penjelasan-kejaksaan/

Pihak kepolisian sengaja memburu tersangka. Lantaran, ia saat menjabat sebagai Kepala Desa Tegalpanjang dengan sengaja menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sampai 2018 dan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 serta tidak merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya. Kemudian tersangka juga telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Seperti membangun rumah dan usaha pribadinya.

“Untuk jumlah total kerugiannya mencapai Rp595.397.068. Nah, kemarin pada Selasa (18/10), kita limpahkan perkaranya baik tersangka berikut barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sementara, barang bukti yang berhasil disita berupa 44 berkas dokumen pengajuan anggaran, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan kwitansi,” pungkasnya. (Ky).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *