Berita UtamaPolitik

KPU Kota Sukabumi Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif, Bawaslu Lapor ke Jabar

×

KPU Kota Sukabumi Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif, Bawaslu Lapor ke Jabar

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, diduga melakukan pelanggaran administratif dalam melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap 3 anggota partai politik untuk Pemilu 2024.

Dugaan pelanggaran itu KPU diduga kuat lantaran tidak melakukan verifikasi secara langsung melainkan melalui sambungan Video Call (VC) terhadap 3 orang anggota parpol.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan, dengan tindakan tersebut KPU diduga melanggar pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 2022.

Dalam pasal itu tindak lanjut dari partai politik sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 4 PKPU 2022 ke anggotaan partai politik yang masih belum dipastikan ke anggotaannya, KPU Kabupaten Kota, meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten Kota, untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud datang ke Kantor KPU Kabupaten Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Baca Juga: https://sukabumiku.id/kib-kota-sukabumi-terbentuk-ketua-dpd-pan-perkuat-konsolidasi-dan-komunikasi/

“Nah KPU Kota Sukabumi ini melakukan klarifikasi terhadap 3 anggota partai politik calon peserta pemilu yang belum dapat dipastikan ke anggotaannya melalui panggilan video call bukan melakukan menggunakan metode klarifikasi secara langsung. Sehingga, tindakan KPU tersebut diduga kuat merupakan pelanggaran administratif pemilu karena telah melanggar pasal 39 ayat 1 PKPU nomor 4 2022,” kata Yasti kepada Sukabumiku.id

Lanjut dia, tak hanya itu KPU Kota Sukabumi pun diduga melanggar pasal kedua. Dimana, dalam klarifikasi yang tidak memenuhi syarat. KPU mengganti status keanggotaan partai politik yang awalnya berstatus belum memenuhi syarat kemudian diganti menjadi memenuhi syarat.

BAWASLU-KOTA-SUKABUMI
Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi

Tindakan KPU itu sambung yasti, melanggar pasal 40 ayat 4 dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota partai politik dimana yang dimaksud dalam pasal 39 keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam klarifikasi parpol lantaran menggunakan metode Video Call bukan bertemu secara langsung KPU ini malah mengganti status keanggotaannya menjadi memenuhi syarat. Jelas-jelas ini melanggar pelanggaran dan administratif pemilu karena melanggar pasal 40 ayat 4 PKUP 4 tahun 2022,” paparnya.

Dengan adanya temuan tersebut. Bawaslu Kota Sukabumi langsung melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jabar untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut.

“Sudah dilaporkan dan diregister, jumat kemarin sudah dilakukan sidang pendahuluan dengan ketua majelis dipimpin langsung oleh ketua bawaslu provinsi jabar. dengan pokok putusannya kasus ini dilanjutkan ke sidang pemeriksaan yang akan dilaksanakan hari senin,” pungkasnya. (ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *