Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak Sukabumi Minggu 2 Maret 2025

×

Layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak Sukabumi Minggu 2 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id – Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak / Pasar Cibadak pada Minggu 2 Maret 2025. Layanan ini memudahkan warga Sukabumi yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

Fotokopi KTP atau Suket (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
Fotokopi KTP atau Suket yang digunakan sebagai identitas.

Ketentuan Layanan SIM Keliling

  • Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Jika Anda memiliki keperluan mendesak dan ingin memperpanjang SIM lebih awal, silakan berkoordinasi dengan petugas di lokasi.

Bagaimana Jika SIM Sudah Kedaluwarsa?

Apabila masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka tidak dapat diperpanjang di layanan SIM Keliling. Anda perlu mengajukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan syarat berikut:

  • Menunjukkan E-KTP asli.
  • Mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai prosedur penerbitan SIM baru.

Catatan Penting

Perubahan Waktu dan Lokasi
Jika ada perubahan terkait waktu atau tempat layanan, informasi terbaru akan segera disampaikan oleh pihak terkait.

Siapkan Dokumen dengan Lengkap
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda sudah membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Manfaatkan layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi yang membutuhkan layanan SIM Keliling.(Sei)