SUKABUMIKU.id – Bagi warga Kabupaten Sukabumi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling di Pos Lantas Cibadak atau halaman Pasar Cibadak bisa menjadi solusi praktis.
Berikut adalah informasi yang perlu diketahui terkait jadwal, persyaratan, dan prosedur perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling Polres Sukabumi.
Jadwal SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak
Layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak umumnya dilaksanakan setiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Namun, karena jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu, disarankan untuk memverifikasi jadwal terbaru dengan menghubungi langsung Polres Sukabumi atau Pos Lantas Cibadak.
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP: Surat Keterangan Pengganti E-KTP dapat digunakan bagi yang belum memiliki E-KTP resmi namun sudah memiliki surat keterangan penggantinya yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang: Pastikan Anda membawa fotokopi SIM yang masa berlakunya akan habis.
Layanan SIM Keliling Online
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi melayani perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan SIM C saja, dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Anda dapat memperpanjang SIM minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Bila Anda memperpanjang lebih awal dan ada keperluan mendesak, Anda dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM untuk pengaturan lebih lanjut.
SIM yang Sudah Melebihi Masa Berlaku
Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda tidak dapat memperpanjangnya melalui SIM keliling. Sebagai gantinya, Anda harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat. Anda perlu menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan dan harus mengikuti ujian teori serta ujian praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Pentingnya Mengecek Jadwal Terbaru
Karena jadwal SIM Keliling di Pos Lantas Cibadak dapat berubah, pastikan untuk memeriksa informasi terbaru sebelum datang. Anda bisa menghubungi Polres Sukabumi atau Pos Lantas Cibadak untuk memastikan waktu dan lokasi pelayanan SIM Keliling yang tepat.
Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi di Pos Lantas Cibadak merupakan pilihan yang sangat memudahkan bagi warga Sukabumi yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan selalu memeriksa jadwal layanan agar tidak terlewat.
Dengan layanan SIM Keliling ini, Anda dapat memastikan bahwa perpanjangan SIM dilakukan tepat waktu tanpa kesulitan.(Sei)