Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi, Jumat 21 Februari 2025 di Lapang Bojong

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi, Jumat 21 Februari 2025 di Lapang Bojong

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi kembali mengadakan layanan SIM Keliling pada Jumat, 21 Februari 2025, yang berlokasi di Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jadwal Layanan:

Tanggal: Jumat, 21 Februari 2025
Waktu: 08.00 WIB – 14.00 WIB
Lokasi: Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar

Persyaratan Perpanjangan SIM:

Membawa SIM asli yang masih berlaku
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti lulus tes psikologi

Prosedur Perpanjangan SIM:

Datang ke lokasi layanan SIM Keliling dengan membawa semua persyaratan.
Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
Menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi (jika tersedia) atau membawa surat keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.
Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SIM baru.

Catatan Penting:

 Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres setempat.
Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Pastikan membawa alat tulis pribadi untuk mengisi formulir.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Polres atau kunjungi situs resmi mereka.(Sei)