Sukabumi

Masih Ingat Kasus Sianida Jessica? Terjadi Juga di Sukabumi

×

Masih Ingat Kasus Sianida Jessica? Terjadi Juga di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id-– Masih ingkatkan Racun Sianida yang dicampur dengan kopi yang menewaskan korban bernama Mirna beberapa tahun lalu, kini terjadi di Kota Sukabumi. Hanya saja, bukan dicampur dengan kopi melainkan air mineral.

Alhasil, dua orang warga asal Jawa Tengah dan Jakarta berinisal EN dan AN meninggal keracunan saat hendak akan pergi ke dukun untuk menggandakan uang.

Pengungkapan itu berhasil dibongkar oleh Polres Sukabumi Kota, setelah melakukan rekontruksi di Rumah tersangka yang ada di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (22/09/2022).

Baca Juga :https://sukabumiku.id/menyamar-jadi-dukun-yang-bisa-gandakan-uang-di-sukabumi-dua-orang-tewas-diracun/

Dalam rekontruksi itu dilakukan 55 adegan yang oleh ketiga tersangka dengan mengenakan baju oranye dan menghadirkan beberapa saksi, terlihat juga puluhan petugas Kepolisian ikut menjaga jalannya rekontruksi tersebut.

” Setelah dilaporkan kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap, yang mana modusnya dia memberikan minuman yang mengandung racun atau zat sianida, itu merupakan hasil lab forensik. Hasil keterangan para saksi profesi tersangka dianggap seorang dukun,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.

Informasi yang dihimpun Sukabumiku.id Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak tiga orang pelaku berinisial A, DAS dan AR. Dalam menjalankan aksinya ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda.

Pelaku DAS berperan sebagai pencari pasien atau calon korban, kemudian tersangka A dan AR berperan sebagai pelaksana ritual penggandaan uang secara goib.

Kronologis Kematian

Kronologisnya, korban asal warga Jawa Tengah dan Jakarta berinisial EN dan AN diajak oleh pelaku DAS untuk menggandakan uang. Korban dibawa ke rumah temannya yang menyamar jadi dukun yakni A dan AR.

REKONTRUKSI: Polres Sukabumi Kota saat menggelar rekontruksi pembunuhan dua orang di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Kamis (22/09/2022). Foto:istimewa

Saat melakukan ritual penggandaan uang, kedua korban diberikan air mineral yang ternyata sudah dicampuri dengan racun. Lalu korban merasa kesakitan dan selang sehari meninggal.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *